Potensinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengimbau seluruh perusahaan untuk tidak mencicil pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya sesuai ketentuan yang berlaku
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandarlampung M Yudhi menegaskan, seluruh perusahaan di Bandarlampung wajib memberikan thr penuh kepada karyawannya tanpa mencicil
“Pemberian THR tak boleh dicicil, ya. Harus dikasih penuh ke karyawan,” katanya, Jumat, (22/03)
Menurut Yudhi, pemberian THR sesuai dengan pedoman yang tercantum dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker)
“Pembayaran THR itu ada yang satu bulan gaji, karena sudah satu tahun bekerja, ada juga yang disesuaikan dengan masa kerja pegawainya,” terangnya
Selain itu, perusahaan harus memberikan THR kepada karyawannya paling lambat tujuh hari menjelang hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
“Baiknya THR diberikan paling lambat H-7 idul Fitri. Kalau ada kelalaian, karyawan dapat mengadu ke Disnaker melalui posko pengaduan,” pungkasnya