Potensinews.id – Sasar pengendara wanita, 2 pelaku jambret asal Lamsel diciduk polisi.
Polsek Sukarame menangkap DS (24) dan EN (30), lantaran keduanya nekat menjambret handphone milik seorang mahasiswi berinisial SR.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Sabtu, 19 Mei 2024 malam, di jalan Pulau Tegal, Sukarame, Bandarlampung.
Kedua pelaku asal Desa Margo Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan ini, diamankan petugas di Jalan Endro Suratmin, Sukarame, Bandarlampung, sesaat setelah melakukan aksinya.
Kapolsek Sukarame Kompol Warsito mewakili Kapolresta Bandarlampung membenarkan terkait penangkapan kedua pelaku DA dan EN.
“Benar, keduanya kita amankan dibantu dengan warga sekitar, sesaat setelah kedua pelaku menjalankan aksinya,” jelas Kapolsek Sukarame Kompol Warsito, Senin, 20 Mei 2024.
Warsito menjelaskan bahwa para pengendara wanita kerap menjadi target utama kawanan ini.
“Mereka ini jalan, hunting, melihat ada targetnya, kemudian dibuntuti, setelah menemukan lokasi yang tepat barulah keduanya menjalankan aksinya,” jelas Warsito.
Saat pencurian terjadi, handphone milik korban sedang diletakkan di dashboard sepeda motor sebelah kiri.
“Saat itu sepeda motor korban sempat oleng, karena bersenggolan dengan motor pelaku. Nah saat korban fokus dengan keseimbangan motornya, pelaku mengambil handphone korban,” ungkapnya.
Dalam aksinya ini, DS berperan sebagai pilot atau pengendara sepeda motor, sedangkan EN bertugas sebagai eksekutor.
“Hasil pemeriksaan, untuk DS sudah tiga kali melakukan hal serupa. Satu TKP di Sukarame sedangkan dua TKP ada di Lampung Selatan,” kata Warsito.
Dari hasil penangkapan keduanya, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat nomor dan 1 buah handphone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal penjara 7 Tahun. (Novis)