Potensinews.id – Gitaris Kejari Waykanan kembalikan motor dan STNK korban.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Waykanan menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan pengembalian barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dan 1 STNK kepada istri korban Guslina di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan pada hari Kamis, 18 Juli 2024.
Pengembalian BB ini dilakukan melalui program “Pergi Antar Gratis Barang Bukti (GITARIS)” yang merupakan salah satu bentuk pelayanan Kejari Waykanan kepada masyarakat.
Penyerahan BB disaksikan oleh Aris Stiawan (Kepala Kampung) Banjar Agung, Robi Saputra (Sekcam) Baradatu, dan Mukhlis (Kasi Trantib) Baradatu.
Sebelumnya, terpidana Evry Zoelfikar Bin Ismail terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (4), Ayat (3), Ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor: 51/Pid.Sus/2024/PN Bbu.
Robi Saputra (Sekcam) Kec. Baradatu, menyatakan bahwa pengembalian BB ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban setelah pelakunya menjalani proses hukum yang berlaku.
“Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh warga untuk selalu mematuhi hukum dan peraturan yang ada,” tuturnya.
Aris Stiawan (Kepala Kampung) Banjar Agung, Kec. Baradatu, menambahkan bahwa pengembalian BB ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam menegakkan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi.
Guslina (Istri Korban) menyampaikan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Way Kanan yang telah menjalankan tugasnya dengan baik.
“Ini menunjukan bahwa Hukum benar-benar ditegakkan dengan Adil Dan Transparan,” katanya.
Sementara itu, Rifqi Leksono, Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Waykanan, mewakili Kajari Waykanan, Afrilliana Purba, menegaskan komitmen Kejari Way Kanan dalam menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia berharap masyarakat juga berperan aktif dalam mendukung proses penegakan hukum demi terciptanya kepastian hukum di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Way Kanan.
Pengembalian BB ini merupakan contoh konkret bagaimana Kejari Waykanan berusaha untuk memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dan memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan adil dan transparan.
Hal ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat menjadi contoh bagi instansi penegak hukum lainnya.