Potensinews.id – Bapenda Palembang tertibkan puluhan reklame habis masa tayang, PAD diharapkan meningkat.
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang secara intensif melakukan penertiban terhadap reklame-reklame yang telah habis masa tayangnya.
Plt Kepala Bapenda Kota Palembang, M Raimon Lauri AR, mengatakan bahwa masih banyak ditemukan reklame yang masih terpasang di berbagai sudut kota, padahal masa tayangnya sudah berakhir.
“Kami menemukan banyak reklame yang masih berdiri, padahal masa pajaknya sudah habis,” ujarnya, Senin, 3 Februari 2025.
Untuk itu, Bapenda telah melakukan operasi penertiban di beberapa titik strategis seperti Jalan Radial, Jalan Demang Lebar Daun, dan Jalan POM IX. Tim gabungan dari Bapenda telah mencopot sejumlah reklame yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau kepada pemilik reklame agar segera mencopot sendiri reklame yang sudah habis masa tayangnya. Jika tidak, kami akan melakukan tindakan tegas,” tegas Raimon.
Pembayaran pajak reklame merupakan kewajiban bagi setiap pemilik reklame.
Pajak reklame ini menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang cukup signifikan.
Dengan penertiban ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan meningkatkan PAD Kota Palembang.
Sementara, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL), Muhammad Izhar, berharap melalui penertiban ini, para pemilik reklame dapat lebih taat terhadap peraturan yang berlaku.
“Kami ingin menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan ruang publik untuk pemasangan reklame. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan keindahan kota,” ujarnya. (Nopi)