Potensinews.id – Baleg DPR RI kunjungi Lampung, bahas revisi UU Perlindungan Pekerja Migran.
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Lampung pada Kamis, 27 Februari 2025.
Kunjungan ini bertujuan untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Pj. Sekdaprov Lampung, Fredy, menerima kunjungan kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri. Rombongan Baleg DPR RI terdiri dari sejumlah anggota, termasuk Ahmad Doli Kurnia, Siti Aisyah, dan Al Muzzammil Yusuf.
Provinsi Lampung dipilih sebagai lokasi kunjungan karena merupakan salah satu daerah pengirim PMI terbesar di Indonesia.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2024, tercatat 24.375 PMI asal Lampung yang bekerja di luar negeri, terdiri dari 9.093 PMI formal dan 15.172 PMI informal.
Pj. Sekdaprov Fredy menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah memberikan pelayanan optimal dalam melindungi PMI, termasuk pencegahan penempatan PMI secara non-prosedural.
Pemerintah provinsi juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tujuan perlindungan PMI adalah menjamin pemenuhan dan penegakan hak asasi manusia sebagai warga negara, serta menjamin perlindungan hukum, ekonomi, dan sosial bagi PMI dan keluarganya,” tegas Pj. Sekdaprov Fredy.
Wakil Ketua Baleg DPR RI, Iman Sukri, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan RUU, mengidentifikasi pengaturan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam melindungi PMI, serta menyempurnakan substansi yang perlu diatur dalam perubahan ketiga atas UU tersebut.
“Kami berharap RUU ini dapat lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan yang komprehensif bagi PMI,” ujar Iman Sukri.
RUU perubahan ketiga ini diharapkan dapat meningkatkan perlindungan terhadap PMI dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi secara optimal.