Potensinews.id – Pasca pelaksanaan sita eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang Kelas IA pada Rabu, 15 April 2026, tim hukum Nuryadin menegaskan adanya kewajiban materiil yang harus dipenuhi oleh pihak termohon.
Berdasarkan putusan hukum, Darussalam dan Saleh diwajibkan membayar kerugian sebesar Rp1.385.000.000 (Satu Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Lima Juta Rupiah) secara tanggung renteng.
Sita eksekusi tersebut dilakukan di dua lokasi strategis di Kota Bandar Lampung, yakni kawasan Gotong Royong dan Jalan Pulau Batam, Way Halim.
Tim hukum Nuryadin yang terdiri dari Mik Hersen, S.H., M.H., Angga Wijaya, S.H., M.H., dan Irfan Balga, S.H., menjelaskan bahwa nilai tersebut merupakan akumulasi dari kerugian pokok dan bunga yang telah ditetapkan dalam amar putusan.
“Berdasarkan penetapan sita eksekusi dari pengadilan, total kerugian materiil yang wajib dibayar oleh Darussalam dan Saleh secara tanggung renteng kepada klien kami adalah sebesar Rp1,385 miliar,” ujar Mik Hersen melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 16 April 2026.
Angga Wijaya memaparkan secara rinci asal-muasal angka tersebut.
Menurutnya, nilai itu merupakan buah dari pelaksanaan Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA). Rinciannya terdiri dari kerugian materiil sebesar Rp1.025.000.000 ditambah bunga 6% per tahun dari pokok hutang sebesar Rp500.000.000 yang telah berjalan selama 12 tahun, yakni senilai Rp360.000.000.
“Jika dirinci sesuai putusan MA, ada nilai kerugian Rp1,025 miliar dan bunga akumulasi selama 12 tahun sebesar Rp360 juta. Dalam putusan itu ditegaskan harus dibayar secara tanggung renteng oleh Darussalam dan Saleh kepada klien kami, Nuryadin,” jelas Angga.
Senada dengan rekan-rekannya, Irfan Balga menegaskan bahwa dasar hukum tindakan ini adalah Putusan Kasasi MA Nomor 4524 K/Pdt/2024 tertanggal 19 November 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Semua nilai tersebut berdasarkan putusan MA yang telah memenangkan klien kami. Kami meminta semua pihak untuk patuh dan menghormati putusan hukum ini sebagai warga negara yang baik dan beradab di negara hukum,” pungkas Irfan.












