Tanggamus

Polres Tanggamus Tangkap 5 Pencuri Baterai PLTS, Tiga Pelaku Lain Buron

×

Polres Tanggamus Tangkap 5 Pencuri Baterai PLTS, Tiga Pelaku Lain Buron

Sebarkan artikel ini
Polres Tanggamus Tangkap 5 Pencuri Baterai PLTS, Tiga Pelaku Lain Buron
Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung. | Ist

Potensinews.id – Polres Tanggamus tangkap 5 pencuri baterai PLTS, tiga pelaku lain buron.

Tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap lima pria yang diduga terlibat pencurian puluhan baterai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Pekon Margomulyo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Kelima pelaku yang ditangkap inisial RE (35), AR (29), SS (19), MJ (49), dan R (17). Semuanya warga Kecamatan Semaka.

Selain menangkap lima pelaku tersebut, tim juga masih memburu tiga pelaku lain yang melarikan diri saat disergap diantaranya WA, EK, dan AW.

Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP M. Yusuf, S.H., mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Polsek Semaka dan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tanggamus pada Sabtu (9/8/2025) pagi.

Baca Juga:  Pj Bupati Tanggamus Beri Bonus Rp847 Juta untuk Kafilah MTQ

“Lima pelaku berhasil ditangkap bersama barang bukti. Tiga lainnya masih dalam pengejaran,” kata AKP M. Yusuf, Minggu 10 Agustus 2025.

Kasi Humas menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Polsek Semaka menerima laporan tentang dugaan pencurian aki atau baterai PLTS terpusat di Pekon Wargomulyo.

Atas laporan itu, tim gabungan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 05.30 WIB, tim gabungan melihat satu mobil Mitsubishi L300 hitam melaju beriringan dengan dua sepeda motor.

Kendaraan yang dicurigai membawa hasil curian segera dihentikan, namun tiga orang pelaku yang mengendarai motor langsung melompat dan kabur ke arah perkebunan.

“Lima orang yang ada di mobil berhasil diamankan. Dari bak mobil kami temukan puluhan baterai PLTS, baterai inverter, dan satu set peralatan kunci,” jelasnya.

Baca Juga:  Polres Tanggamus Sosialisasi Restorative Justice dan Anti Narkotika

AKP M. Yusuf menyebut, barang bukti yang disita meliputi satu unit mobil L300 BE 9622 DA, dua sepeda motor tanpa plat nomor, satu set kunci bongkar, 85 baterai PLTS, dan dua baterai inverter PLTS.

Kesempatan itu, Kasi Humas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi cepat sehingga pelaku dapat segera ditangkap.

“Pengungkapan ini bagian dari komitmen kami menjaga fasilitas publik dan aset negara. Kami mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan oleh masyarakat,” tegasnya.

Saat ini, para pelaku ditahan di Mapolres Tanggamus dan mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk 3 pelaku yang buron akan terus kami kejar,” tutupnya. (Akmaluddin)

Baca Juga:  Bhayangkara ke-78: Polres Tanggamus Gelar Lomba PBB dan Adzan