BERITA

KAMPUD Gelar Penyuluhan, Bahas Peran Masyarakat dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik

×

KAMPUD Gelar Penyuluhan, Bahas Peran Masyarakat dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik

Sebarkan artikel ini
KAMPUD Gelar Penyuluhan, Bahas Peran Masyarakat dalam Pembangunan dan Pelayanan Publik
DPP KAMPUD menggelar penyuluhan dan sosialisasi tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik. | Ist

Potensinews.id – KAMPUD gelar penyuluhan, bahas peran masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan publik.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) menggelar penyuluhan dan sosialisasi tentang peran serta masyarakat dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik.

Kegiatan ini dilaksanakan di kantor DPP KAMPUD, Jalan Pulau Tirtayasa, Komplek Ruko Griya Bukit Kencana, Bandar Lampung, pada Minggu, 24 Agustus 2025.

Acara yang bertema “Peran Serta Masyarakat dalam Pembangunan dan Pengawasan Pelayanan Publik Menuju Indonesia Emas 2045” ini menghadirkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Bambang Irawan.

Keduanya hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman kepada peserta yang terdiri dari warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda Kecamatan Sukabumi.

Baca Juga:  Awal Musim Hujan di Lampung Diprediksi Mundur, ini Penjelasan BMKG

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, menjelaskan bahwa kegiatan ini diinisiasi untuk menyambut berlakunya Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2025-2045.

“Penyuluhan ini merupakan interpretasi atas berlakunya UU tersebut. Dalam pasal 1 ayat 13, disebutkan visi Indonesia Emas 2045 sebagai pandangan bangsa di 100 tahun kemerdekaan,” ujar Seno Aji.

Menurut Seno Aji, dengan momentum 80 tahun kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 2025, pelibatan seluruh pihak dalam pembangunan dan pengawasan pelayanan publik menjadi hal penting untuk mewujudkan visi tersebut.

“Urgensi peran serta masyarakat harus menjadi perhatian khusus,” tambahnya.

Sementara, dalam paparannya, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi pelayanan publik yang diselenggarakan oleh lembaga, kementerian, dan pemerintah kota.

Baca Juga:  Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Masyarakat Optimalkan Penggunaan CORETAX

Ia juga menjelaskan sejumlah inovasi yang telah dihadirkan oleh Kejari Bandar Lampung untuk kepentingan masyarakat.

“Saya sangat mengapresiasi agenda penyuluhan oleh DPP KAMPUD ini. Dalam konteks pelayanan publik, masyarakat memiliki peran strategis untuk turut mengawasi,” kata Bambang Irawan.

Beberapa program inovatif yang ia sebutkan antara lain:
*Smart Datun: Layanan hukum gratis berbasis digital.
*Jaksa Sahabat Nadzir: Program percepatan penerbitan sertifikat tanah wakaf.
*Jaka Jamsos: Jaksa kawal jaminan sosial BPJS.
*Jaksa Sahabat Anak: Program permohonan perwalian anak.
*Jaksa Sahabat UMKM: Program pendampingan pelaku usaha UMKM.

“Program-program tersebut bisa diakses langsung oleh masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan bahwa pelayanan publik harus dilaksanakan dengan baik karena menjadi kebutuhan mendasar masyarakat.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Apresiasi Kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandarlampung

“Pelayanan publik harus diselenggarakan dengan baik sebagaimana tercantum dalam UU Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009. Jika mengalami keluhan, jangan sungkan untuk menyampaikan pengaduan kepada Ombudsman,” tegas Nur Rakhman.

Ia menambahkan, tugas Ombudsman adalah menindaklanjuti pengaduan untuk menempatkan kesetaraan dalam pelayanan publik.

“Sering kali masyarakat berada dalam posisi lemah, maka kami dudukkan agar dapat meninjau secara mendalam akar persoalannya. Laporan di Ombudsman harus jelas identitasnya untuk memenuhi syarat,” jelasnya.