Potensinews.id – Dewan Pimpinan Pusat Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa & Alumni Senat Mahasiswa (DPP FABEM-SM) mendesak Kejaksaan Agung RI untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Desakan menyusul penetapan tersangka dan penahanan terhadap tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menahan DH (Eks Kepala BGN), SS (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional), dan LP (Eks Wakil Kepala BGN Bidang Hubungan Kelembagaan) pada Rabu, 3 Juni 2026.
Ketiganya diduga mengondisikan portal mitra BGN dan melakukan mark up pengadaan barang yang memicu kerugian negara hingga triliunan rupiah.
Ketua Umum DPP FABEM-SM, Zainuddin Arsyad, S.I.P., mengapresiasi langkah cepat Kejaksaan Agung. Namun, ia mengingatkan agar penyidikan tidak berhenti pada ketiga figur tersebut, melainkan harus mengejar dalang intelektual di balik skema korupsi yang terstruktur ini.
“Persoalan ini harus dibongkar sampai ke akarnya. Kami mendesak Kejagung mengusut aliran dana harian miliaran rupiah ke yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka, serta memeriksa pihak yang mengintervensi Kerangka Acuan Kerja anggaran MBG,” tegas Zainuddin di Jakarta.
Sebagai informasi, program prioritas nasional ini disokong anggaran negara yang sangat besar, yakni Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun untuk tahun anggaran 2026.
Berdasarkan temuan penyidik Jampidsus, para tersangka diduga sengaja meloloskan yayasan milik pribadi mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui manipulasi verifikasi sistem. Yayasan-yayasan fiktif tersebut kemudian menerima gelontoran insentif bernilai fantastis.
Selain itu, para mantan pimpinan BGN ini juga terbukti melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Akibatnya, terjadi penggelembungan harga (mark up) massal pada sejumlah proyek pengadaan perlengkapan operasional.
Beberapa proyek bermasalah tersebut di antaranya pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun melalui vendor yang tidak memiliki bengkel aktif, pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci yang tidak sesuai spesifikasi lapangan.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru jo Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk kepentingan penyidikan, ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FABEM-SM Bidang Hukum, Tody Ardiansyah Prabu, S.H., menilai langkah Presiden Prabowo Subianto mencopot ketiga pimpinan tersebut merupakan keputusan yang sangat tepat dan berani.
Menurut Tody, ketegasan presiden bersama aksi cepat kejaksaan dalam menggeledah kantor BGN menjadi bukti nyata penegakan hukum yang tidak pandang bulu.
Langkah ini sangat krusial untuk menyelamatkan program unggulan nasional sekaligus memulihkan stabilitas kepercayaan publik terhadap jalannya pemerintahan.












