Potensinews.id – Kejari Bandar Lampung ajarkan mitigasi risiko hukum kepada Mantri BRI.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung kembali menunjukkan perannya dalam pendampingan hukum.
Kali ini, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasidatun) Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H, M.H, menjadi pemateri dalam acara Brilian Specialist Development Program (BSDP) Mantri Equipping Basic Angkatan 1 Tahun 2025.
Acara yang diselenggarakan oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, Branch Office Teluk Betung, ini bertempat di Hotel Golden Tulip, Bandar Lampung, pada Selasa, 26 Agustus 2025.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program BRI Corporate University yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia mereka.
Dalam pemaparannya, Bambang Irawan menyampaikan materi mengenai peningkatan pemahaman hukum, tata kelola penyaluran kredit, dan mitigasi risiko perbuatan melawan hukum di sektor perbankan.
“Setiap tindakan perbankan wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, di antaranya prinsip 5C yaitu character, capacity, capital, condition of economic, dan collateral. Serta prinsip 7P yaitu personality, party, purpose, prospect, payment, profitability, dan *protection,” ujar Bambang.
Kegiatan ini merupakan bentuk pendampingan hukum (Legal Assistance) yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung.
Melalui pendampingan ini, JPN akan membantu perbaikan tata kelola penyaluran kredit pada BRI Branch Office Teluk Betung untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di sektor perbankan.