BERITA

Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas, Tersangka KDRT di Lampung Utara Mangkir Pemeriksaan

×

Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas, Tersangka KDRT di Lampung Utara Mangkir Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Desak Polisi Bertindak Tegas, Tersangka KDRT di Lampung Utara Mangkir Pemeriksaan
Ridho Juansyah, kuasa hukum Amelia Apriani, menegaskan akan terus mengawal kasus KDRT yang menimpa kliennya hingga tuntas. Dok: Ist

Potensinews.id – Kuasa hukum Amelia Apriani, korban kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), mendesak Polres Lampung Utara (Lampura) bertindak tegas terhadap tersangka Subli alias Alek yang mangkir dari panggilan penyidik.

Ridho Juansyah, kuasa hukum korban, menyebut Subli telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu dibuktikan dengan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) yang diterima pihak korban.

“Hari ini, Kamis (25/9/2025), tersangka dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir alias mangkir,” ujar Ridho.

Ridho meminta penyidik memastikan alasan ketidakhadiran tersangka. Jika alasannya sakit atau dirawat, kata dia, polisi harus mengecek langsung ke lapangan. Ia juga menegaskan bahwa pemanggilan kedua akan dilakukan pada Senin (29/9/2025).

Baca Juga:  DPP KAMPUD Apresiasi Kinerja Jaksa Pengacara Negara Kejari Bandarlampung

“Kami berharap jika pada panggilan kedua tersangka tidak hadir lagi, penyidik segera melakukan penjemputan paksa dan langsung menahan tersangka,” tegasnya.

Selain itu, pihak korban menyoroti dugaan pelanggaran etik dalam penanganan kasus ini. Pada 15 September 2025, Ridho bersama Amelia telah dimintai keterangan oleh Unit I Subbid Paminal Bid Propam Polda Lampung.

“Kami berharap Kabid Propam Polda Lampung segera memeriksa Kasat Reskrim Polres Lampung Utara, Kanit PPA, serta dua penyidik pembantu unit PPA. Jika terbukti melanggar, harus diberikan sanksi tegas,” ujarnya.

Ridho menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi Amelia.

Sementara itu, upaya konfirmasi ke Kasat Reskrim Polres Lampura AKP Apfryyadi Pratama terkait perkembangan kasus ini tidak membuahkan hasil. Pesan WhatsApp dan panggilan telepon yang dikirimkan pada Kamis (25/9/2025) dan Sabtu (20/9/2025) tidak mendapat balasan, meski tanda pesan terkirim dan telepon berdering.