Sumatera Selatan

Bapenda Palembang Gelar Pemutihan Pajak PBB-P2, Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen

×

Bapenda Palembang Gelar Pemutihan Pajak PBB-P2, Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen

Sebarkan artikel ini
Bapenda Palembang Gelar Pemutihan Pajak PBB-P2, Bebas Denda hingga Diskon 50 Persen
Pemkot Palembang melalui Bapenda meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk PBB-P2 serta berbagai jenis pajak daerah lainnya. | Ist

Potensinewa.id – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) secara resmi meluncurkan program pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta berbagai jenis pajak daerah lainnya. Program ini berlangsung mulai 2 November hingga 30 Desember 2025.

Kepala Bapenda Kota Palembang, Marhaen, S.H., M.Si., mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat yang memiliki tunggakan pajak lama.

“Pemutihan ini kita buat untuk membantu masyarakat yang masih memiliki keterkaitan dengan sanksi atau pokok denda PBB yang sudah pernah diterbitkan dari tahun 2002 sampai 2019,” ujar Marhaen, Minggu, 2 November 2025.

Secara spesifik, untuk tunggakan PBB periode 2020 hingga 2024, Bapenda memberikan potongan pokok sebesar 50 persen, dengan syarat wajib pajak juga melunasi pajak tahun berjalan (2025).

Baca Juga:  DPD Pasukan 08 Sumsel Resmi Dilantik, Komitmen Beri Solusi untuk Rakyat

Program ini juga mencakup penghapusan sanksi atau denda dari jenis pajak daerah lainnya.

Marhaen berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan ini.

“Program ini sangat bermanfaat karena bisa mengurangi beban administrasi, sekaligus menumbuhkan kesadaran agar masyarakat lebih taat membayar pajak,” jelasnya.

Untuk memudahkan pembayaran, masyarakat dapat melakukannya langsung di kantor Bapenda Kota Palembang atau di seluruh kantor Bank Sumsel Babel di wilayah Kota Palembang.

Bapenda menargetkan PBB tahun ini sebesar Rp330 miliar, dengan total keseluruhan target pajak daerah mencapai Rp1,8 triliun.

Marhaen optimistis, melalui kebijakan yang memberikan kemudahan ini, pendapatan daerah akan terus meningkat, yang pada akhirnya akan menjadi sumber pembangunan Kota Palembang. (Nopi)