Sumatera Selatan

LGI Laporkan Dugaan Korupsi Umroh Pokir DPRD Banyuasin ke Kejati Sumsel

×

LGI Laporkan Dugaan Korupsi Umroh Pokir DPRD Banyuasin ke Kejati Sumsel

Sebarkan artikel ini
LGI Laporkan Dugaan Korupsi Umroh Pokir DPRD Banyuasin ke Kejati Sumsel
Ketua LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.M.S.P. | Ist

Potensinews.id – Polemik program pemberangkatan umroh gratis di Kabupaten Banyuasin semakin memanas.

Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait program tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan di Palembang, Rabu, 19 November 2025.

Ketua LGI Sumsel, Al Anshor, S.H., C.M.S.P., menyatakan bahwa laporan ini didasarkan pada temuan indikasi kuat penyimpangan, terutama terkait penggunaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) pimpinan DPRD Banyuasin.

“Kami menemukan bahwa program umroh gratis ini diduga kuat tidak transparan dan melanggar regulasi yang berlaku. Proses penunjukan peserta tidak melalui seleksi terbuka, melainkan ditetapkan langsung oleh pihak legislatif melalui jatah pokir,” ujar Anshor.

Baca Juga:  Dukung Swasembada Pangan, Polsek Muara Padang Tanam Jagung Serentak di Lahan 0,5 Hektare

LGI Sumsel menyoroti pelanggaran krusial terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Banyuasin Nomor 02 Tahun 2019.

Perbup tersebut mewajibkan Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin untuk berkoordinasi dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Banyuasin untuk verifikasi dan seleksi calon jamaah.

“Fakta di lapangan yang kami temukan sangat krusial. IPHI Banyuasin saat ini dalam kondisi vakum atau tidak memiliki kepengurusan resmi yang sah. Oleh karena itu, mekanisme verifikasi dan seleksi sesuai Perbup mustahil dilaksanakan secara legal dan akuntabel,” tegas Anshor.

Temuan ini diperkuat dengan pengakuan dari pihak kecamatan, yang hanya memverifikasi berkas karena nama-nama peserta sudah ditunjuk terlebih dahulu oleh dewan.

LGI Sumsel mendesak Kejati Sumatera Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pimpinan DPRD pemilik Pokir, Bagian Kesra Setda Banyuasin, serta Bupati Banyuasin sebagai penanggung jawab kebijakan.

Baca Juga:  RS Permata Palembang dan Sekolah Bina Ilmi Jalin Kerja Sama Tingkatkan Kesehatan Keluarga

“Kami berharap Kejati Sumsel dapat melakukan audit investigatif dan memproses hukum kasus ini hingga tuntas demi tegaknya supremasi hukum di Banyuasin,” tutupnya.

Salinan laporan juga ditembuskan kepada KPK RI dan Jaksa Agung RI. (Nopi)