DKI Jakarta

Suap Inhutani, KPK Dalami Kemungkinan Jerat Sungai Budi Group Sebagai Tersangka Korporasi

×

Suap Inhutani, KPK Dalami Kemungkinan Jerat Sungai Budi Group Sebagai Tersangka Korporasi

Sebarkan artikel ini
Suap Inhutani, KPK Dalami Kemungkinan Jerat Sungai Budi Group Sebagai Tersangka Korporasi
Istimewa

Potensinews.id – KPK membuka peluang untuk menjerat Sungai Budi (SB) Group sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengelolaan lahan hutan yang melibatkan PT Inhutani V.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan pihaknya sedang mendalami apakah dana suap yang diberikan kepada pejabat Inhutani berasal dari kas perusahaan atau dana pribadi.

“Nanti tentunya dalam perjalanannya, kalau kita menemukan bukti-bukti yang cukup bahwa itu dilakukan oleh korporasi, karena kalau korporasi itu kita harus melihat, menilai bahwa korporasi itu memang sengaja dibuat, sengaja didirikan untuk melakukan tindak pidana korupsi,” kata Asep, Jumat, 21 November 2025.

Baca Juga:  Pemkab Probolinggo-KPK Perkuat Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

Asep menjelaskan, KPK memiliki kriteria khusus untuk menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka, termasuk apabila perusahaan tersebut sengaja didirikan atau digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan korupsi.

Saat ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka individu yang sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka adalah:

1. Dicky Yuana Rady (Direktur Utama PT Inhutani V).
2. Djunaidi Nur (Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng/PML, anak usaha SB Group).
3. Aditya (Staf perizinan SB Group).

Kasus ini berpusat pada upaya PT PML untuk melanjutkan kerja sama pengelolaan kawasan hutan Inhutani di Register 42, 44, dan 46 di Provinsi Lampung, meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban miliaran rupiah.

Baca Juga:  KPK Dalami Pengakuan Mayoritas Anggota Komisi XI DPR Terima Dana CSR BI-OJK

Dalam dakwaan ketiga tersangka, terungkap dua kali pemberian uang suap dari pihak SB Group/PT PML kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady:

1. Pemberian Pertama: 21 Agustus 2024, Djunaidi Nur menyerahkan 10 ribu dolar Singapura di Resto Senayan Golf Club, Jakarta.
2. Pemberian Kedua: 1 Agustus 2025, Aditya Simaputra menyerahkan 189 ribu dolar Singapura di kantor Dicky di Wisma Perhutani, Jakarta.

Dakwaan juga menyebutkan keterlibatan manajemen keuangan kelompok usaha tersebut.

Aditya diketahui berkoordinasi dengan Ong Lina, Manager Keuangan SB Group, untuk menghitung nilai tukar dolar Singapura yang digunakan dalam pembelian mobil Jeep Rubicon yang diinginkan Dicky.

Pemberian uang dan fasilitas mewah ini bertujuan agar PT PML tetap dapat beroperasi dan melanjutkan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dengan Inhutani V.