Way Kanan

Bupati Ayu Hadiri Paripurna Propemperda 2026 dan Pengesahan APBD Way Kanan 2026

×

Bupati Ayu Hadiri Paripurna Propemperda 2026 dan Pengesahan APBD Way Kanan 2026

Sebarkan artikel ini
Bupati Ayu Hadiri Paripurna Propemperda 2026 dan Pengesahan APBD Way Kanan 2026
Suasana Rapat Paripurna DPRD Way Kanan saat Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan sambutan pada agenda Propemperda 2026 dan Pengesahan APBD Tahun 2026. Foto: Ist

Potensinews.id — Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menghadiri Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun 2026, Senin (24/11/2024).

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Forkopimda Way Kanan, Sekretaris Daerah beserta jajaran, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Ayu menegaskan pentingnya peraturan daerah dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Karena itu, penyusunan perda wajib melalui perencanaan yang sistematis melalui Propemperda.

“Propemperda adalah instrumen perencanaan pembentukan perda yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis agar pelaksanaannya tertib, tidak tumpang tindih, serta sesuai skala prioritas,” terang Bupati Ayu.

Pada kesempatan itu, Pemerintah Daerah mengusulkan 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas, yaitu:

  1. Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

  2. Penyertaan Modal pada PT Bank Lampung.

  3. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045.

  4. Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

  5. Gerakan Literasi.

  6. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

  7. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

  8. APBD Tahun Anggaran 2027.

Baca Juga:  Buka MUSKAB DWP Ke-V, Sekda Machiavelli Ajak Istri ASN Jadi Pilar Keluarga dan Mitra Birokrasi

Menurut Bupati, seluruh raperda tersebut disusun berdasarkan perintah regulasi yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pelaksanaan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat Way Kanan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas ditetapkannya Propemperda Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2026. Semoga menjadi pedoman dalam pembentukan perda, dan kami berharap DPRD dapat membahas raperda yang telah diusulkan,” ujarnya.

Terkait pembahasan APBD 2026, Bupati Ayu juga menyoroti tantangan fiskal akibat adanya penyesuaian alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

“Situasi ini menjadi ujian ketangguhan kita dalam mengelola pemerintahan dan keuangan daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan APBD 2026 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU Keuangan Negara, UU Pemerintahan Daerah, PP 12/2019, dan Permendagri 77/2020.

Baca Juga:  Bupati Ayu Ajak Masyarakat Aktif di Posyandu untuk Cegah Stunting

Tahapan selanjutnya, setelah Nota Persetujuan Pengesahan APBD ditandatangani, adalah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

“Evaluasi ini dimaksudkan untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah provinsi dan pusat. Kami berharap catatan dan rekomendasi dari tim evaluasi dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Bupati Ayu.