Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut tujuh terdakwa kasus tindak pidana pertambangan mineral dan batubara (minerba) tanpa izin dengan hukuman masing-masing 1 tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Ketujuh terdakwa tersebut masing-masing berinisial AN, IH, EP, ASN, EJK, K, dan MR.
Dalam berkas tuntutannya, JPU menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan aktivitas penampungan, pengolahan, pengangkutan, hingga penjualan hasil tambang yang tidak berasal dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau perizinan resmi lainnya.
“Menuntut Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi masa penahanan sementara kepada para terdakwa, dengan perintah agar tetap berada di dalam tahanan,” tegas JPU dalam pembacaan tuntutan.
Selain sanksi kurungan badan, JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah) subsider sanksi pengganti sesuai aturan hukum, serta dibebani biaya perkara sebesar Rp5.000.
Perbuatan para terdakwa dijerat dengan Pasal 158 jo. Pasal 35 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasca pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim PN Blambangan Umpu dijadwalkan akan menggelar sidang pembacaan putusan (vonis) pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Pihak Kejari Way Kanan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan perkara pertambangan liar ini hingga memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) demi menegakkan keadilan serta kelestarian lingkungan di wilayah setempat.












