Lampung Selatan

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan SE Berlaku Mulai 1 Januari

×

UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan SE Berlaku Mulai 1 Januari

Sebarkan artikel ini
UMK Lampung Selatan 2026 Resmi Naik, Bupati Terbitkan SE Berlaku Mulai 1 Januari
UMK Lampung Selatan Tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3,2 juta. Kenaikan upah minimum tersebut mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026 sesuai ketetapan pemerintah. Foto: Ist

Potensinews.id — Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 26 Tahun 2025 tertanggal 31 Desember 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Selatan Tahun 2026.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa UMK Lampung Selatan Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.219.609, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025, dan mulai berlaku efektif 1 Januari 2026.

UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan sebesar 4,64 persen atau naik Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990.

Penetapan UMK ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi serta dinamika ketenagakerjaan yang berkembang.

Baca Juga:  Pemkab Lamsel Akan Terima Penghargaan UHC JKN-KIS Award

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Lampung Selatan, Badruzzaman, menjelaskan bahwa ketentuan UMK 2026 berlaku khusus bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan diberlakukan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujar Badruzzaman, Jumat (2/1/2026).

Ia menambahkan, bagi pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah sebagai pedoman pengupahan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Badruzzaman juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan. Namun demikian, ketentuan UMK dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Bupati Egi Terima Tim BPK Bahas Penguatan Tata Kelola Pendidikan

“Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.