Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memastikan anggaran pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam kondisi siap. Keterlambatan pembayaran yang dikeluhkan sejumlah pegawai dipastikan bukan disebabkan kendala keuangan, melainkan masih terkait proses administrasi di masing-masing perangkat daerah.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Rini Ariasih, menjelaskan bahwa pengajuan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu sejatinya sudah dapat dilakukan sejak awal bulan. Namun, realisasi pembayaran sangat bergantung pada kecepatan perangkat daerah dalam melengkapi dan mengajukan dokumen pencairan.
“Secara keuangan tidak ada masalah. Anggaran sudah tersedia. Tinggal proses pengajuan dari masing-masing perangkat daerah,” ujar Rini dalam keterangannya, Kamis, 5 Februari 2026.
Rini menerangkan, salah satu syarat utama pencairan gaji PPPK Paruh Waktu adalah Perjanjian Kinerja (PK) yang memuat besaran gaji sebagai dasar pembayaran. Saat ini, masih terdapat sejumlah PK PPPK Paruh Waktu, khususnya tenaga guru, yang masih dalam proses Tanda Tangan Elektronik (TTE).
Meski demikian, ia menegaskan kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi hambatan utama. Pasalnya, sistem pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu menggunakan mekanisme LS (Langsung), sehingga pengajuan pencairan dapat dilakukan secara bertahap tanpa harus menunggu seluruh PK rampung.
“Misalnya di Dinas Pendidikan yang jumlah gurunya ribuan. Kalau sudah ada 100 orang yang PK-nya selesai, bisa langsung diajukan dulu. Tidak perlu menunggu semuanya,” jelasnya.
Hingga saat ini, sedikitnya enam perangkat daerah telah mengajukan proses pencairan gaji PPPK Paruh Waktu dan telah diverifikasi oleh BPKAD. Perangkat daerah tersebut antara lain Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Kesbangpol, Bappeda, Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim), serta Kecamatan Tanjung Bintang dan Kecamatan Way Sulan.
Sementara itu, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) masih dalam tahap verifikasi kelengkapan dokumen sebelum menyampaikan Surat Perintah Membayar (SPM).
“Enam perangkat daerah sudah berproses. Berkasnya telah diverifikasi dan siap dicairkan hari ini,” kata Rini.
Selain persoalan PK, kendala lain yang masih ditemui adalah banyaknya PPPK Paruh Waktu, terutama tenaga guru yang diangkat melalui Surat Keputusan Kepala Sekolah, yang belum memiliki rekening Bank Lampung. Padahal, sistem pembayaran gaji di lingkungan Pemkab Lampung Selatan menggunakan Bank Lampung sebagai bank penyalur resmi.
“Mereka sebagian besar belum memiliki rekening Bank Lampung. Ini perlu segera dilengkapi agar proses pembayaran bisa berjalan lancar,” tambahnya.
Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh perangkat daerah untuk mempercepat proses administrasi serta memastikan kelengkapan dokumen para pegawai. Dengan pengajuan yang dilakukan secara bertahap dan koordinasi yang lebih intensif, pemerintah daerah optimistis pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat segera terealisasi dan menjawab keresahan pegawai yang telah mulai bekerja sejak akhir Desember 2025.












