DPRD Bandar Lampung

DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang untuk Proyek Perumahan

×

DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang untuk Proyek Perumahan

Sebarkan artikel ini
DPRD Bandar Lampung Soroti Dugaan Penimbunan Sungai Way Garuntang untuk Proyek Perumahan
Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari. Foto: Ist

Potensinews.id — Dugaan penimbunan aliran Sungai Way Garuntang untuk pembangunan Perumahan Arana Residence di wilayah Sukabumi menjadi perhatian Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung.

Komisi III menyatakan akan melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Sekretaris Komisi III DPRD Kota Bandar Lampung, Aderly Imelia Sari, mengatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat pengaduan resmi terkait dugaan penimbunan aliran sungai tersebut. Meski demikian, isu tersebut tetap menjadi perhatian karena berkaitan dengan fungsi sungai dan potensi dampak lingkungan.

“Kalau memang benar terjadi penimbunan aliran sungai, itu tentu menyalahi aturan. Namun sampai saat ini kami belum menerima surat pengaduan resmi dan juga belum melakukan pengecekan langsung ke lokasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Polemik Sekolah Siger, DPRD Bandar Lampung Minta Transparansi Dana Hibah

Aderly menjelaskan, secara prinsip penimbunan aliran sungai tidak diperbolehkan karena dapat mengganggu aliran air dan berpotensi menimbulkan banjir di wilayah sekitar.

“Hal seperti ini harus dilihat langsung di lapangan. Karena kalau benar ada penimbunan aliran sungai, itu bisa menyebabkan banjir,” katanya.

Menurutnya, Komisi III DPRD akan segera melakukan peninjauan ke lokasi guna memastikan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Setelah itu, DPRD berencana menggelar rapat dengar pendapat (hearing) dengan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Nanti kita cek dulu ke lapangan. Setelah itu baru kita gelar hearing dengan dinas yang bersangkutan,” jelasnya.

Beberapa dinas yang akan dilibatkan dalam pembahasan tersebut antara lain Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim). Keterlibatan dinas tersebut karena proyek yang dimaksud berkaitan dengan pembangunan perumahan.

Baca Juga:  Sambut Bulan Suci Ramadhan, DPRD Bandar Lampung Serukan Persatuan dan Kebersamaan

Selain itu, DPRD juga akan menelusuri apakah pembangunan tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

“Kalau memang ada izin, tentu kita lihat bagaimana prosesnya. Namun kalau tidak berizin, tentu harus ada tindak lanjut dari dinas yang berwenang,” ujarnya.

Terkait pengawasan pembangunan perumahan, Aderly menjelaskan bahwa setiap pengembang pada awalnya wajib mengajukan site plan sebagai syarat perizinan pembangunan. Dokumen tersebut biasanya telah melalui proses verifikasi dari pemerintah daerah.

Namun demikian, menurutnya kondisi yang terjadi saat pelaksanaan pembangunan di lapangan tidak selalu sama dengan site plan yang diajukan.

“Site plan yang diajukan saat perizinan biasanya sudah sesuai ketentuan. Namun saat pelaksanaan pembangunan berjalan, pengawasan langsung berada di pihak developer,” katanya.

Baca Juga:  Ratusan Siswa Diduga Keracunan Program MBG, DPRD Bandar Lampung Desak Evaluasi Total SPPG

Ia menambahkan, pemerintah daerah umumnya baru mengetahui adanya persoalan di lapangan setelah muncul laporan atau pengaduan dari masyarakat.

“Kalau tidak ada pengaduan dari masyarakat, tentu dinas juga tidak langsung mengetahui kondisi di lapangan. Karena itu kita akan pastikan dulu dengan turun langsung ke lokasi,” ujarnya.

Aderly juga menegaskan bahwa pemerintah kota seharusnya memprioritaskan upaya normalisasi sungai guna menjaga kelancaran aliran air, bukan justru melakukan penimbunan yang berpotensi menimbulkan masalah lingkungan.

“Kita berharap sungai-sungai di Kota Bandar Lampung ini dilakukan normalisasi, bukan penimbunan,” pungkasnya.