Potensinews.id — Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Bernas Yuniarta, menyatakan dukungan penuh terhadap penegasan yang disampaikan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) terkait posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang secara struktural berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
Menurut Bernas, pernyataan Kapolri tersebut penting untuk memberikan kejelasan sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di tengah masyarakat mengenai kedudukan Polri dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Ia menilai, penegasan tersebut bukan sekadar pernyataan normatif, melainkan bentuk penguatan terhadap landasan hukum yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Bernas menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden bukanlah tafsir politik ataupun opini yang berkembang di ruang publik, melainkan amanat undang-undang yang memiliki dasar konstitusional.
“Secara hukum, posisi Polri memang berada di bawah Presiden sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Hal ini perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujar Bernas, Kamis (29/01/2026).
Ia juga berharap pemahaman mengenai posisi kelembagaan Polri dapat dilihat secara objektif dalam kerangka sistem pemerintahan yang berlaku di Indonesia, sehingga tidak menimbulkan polemik yang tidak perlu di ruang publik.
Menurutnya, kepastian mengenai struktur kelembagaan negara merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas sistem pemerintahan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.













