Potensinews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memberikan pernyataan tegas guna meredam kekhawatiran para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terkait isu pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Isu ini mencuat menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Selatan, Rini Ariasih, meminta para pegawai tetap tenang dan tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dalam UU HKPD merupakan instrumen penjaga kesehatan fiskal daerah, bukan kebijakan pengurangan tenaga kerja.
“Pembatasan belanja pegawai adalah upaya menjaga kesehatan fiskal, bukan kebijakan yang mengarah pada pengurangan tenaga kerja, termasuk bagi PPPK paruh waktu,” ujar Rini dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
Rini memaparkan, Pemkab Lampung Selatan telah menyusun skema pembiayaan yang cerdas sesuai regulasi Kementerian Dalam Negeri. Gaji CPNS dan PPPK penuh waktu dialokasikan dalam komponen belanja pegawai. Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, anggarannya dimasukkan ke dalam pos belanja barang dan jasa.
Skema ini memberikan fleksibilitas pada APBD sehingga tidak terdampak langsung oleh batas maksimal belanja pegawai 30 persen. Rini juga menegaskan bahwa evaluasi kontrak PPPK dilakukan secara objektif berdasarkan kinerja, kebutuhan organisasi, dan kemampuan keuangan daerah, bukan secara sepihak.
“Pengisian kebutuhan ASN tetap berjalan melalui mekanisme pengadaan, baik CPNS maupun PPPK, berdasarkan analisis beban kerja guna mendukung pelayanan publik, terutama untuk menggantikan pegawai yang memasuki masa pensiun,” jelasnya.
Sebagai langkah antisipatif, Pemkab Lampung Selatan mengimbau seluruh PPPK untuk tetap menjaga etos kerja dan meningkatkan kompetensi. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu kualitas pelayanan publik serta terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebijakan teknis ASN.
“Seluruh PPPK diimbau tetap menjalankan tugas secara profesional. Kami pastikan setiap kebijakan dijalankan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegas Rini.













