Lampung Selatan

Pemkab Lampung Selatan Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

×

Pemkab Lampung Selatan Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat

Sebarkan artikel ini
Pemkab Lampung Selatan Terapkan WFH bagi ASN Setiap Jumat
Pemkab Lampung Selatan resmi menerapkan skema kerja fleksibel bagi ASN dengan WFH setiap Jumat dan WFO Senin–Kamis. Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi budaya kerja yang adaptif, tanpa mengabaikan pelayanan publik yang tetap berjalan optimal, efektif, dan efisien. (Dok: Istimewa)

Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan transformasi budaya kerja aparatur sipil negara (ASN) melalui skema kerja fleksibel, yakni kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Lampung Selatan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN. Pemberlakuannya dimulai sejak 7 April 2026 dan efektif diterapkan pada 10 April 2026, dengan skema WFH satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, memastikan bahwa penerapan kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik.

“ASN melaksanakan WFH satu hari setiap pekan, sementara hari kerja lainnya tetap WFO. Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan dan BPKP Bahas Strategi Tingkatkan PAD

Menurut Hendry, kebijakan ini merupakan langkah strategis dalam mendorong pola kerja yang lebih adaptif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan. ASN didorong memanfaatkan berbagai platform digital seperti e-office, tanda tangan elektronik, aplikasi Srikandi, presensi digital, serta sistem informasi kepegawaian.

Selain itu, penerapan WFH juga diharapkan memberikan dampak positif, antara lain efisiensi penggunaan energi, pengurangan mobilitas harian, serta mendukung pola hidup sehat di kalangan ASN.

Dalam implementasinya, sistem kerja akan berbasis pada kinerja atau output. Penilaian tidak lagi berfokus pada kehadiran fisik, melainkan pada hasil kerja yang terukur.

Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan bahwa tidak seluruh ASN dapat menerapkan WFH. Unit layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, perizinan, dan administrasi kependudukan, tetap bekerja penuh dari kantor.

Baca Juga:  Jelang Lebaran, Bupati Lampung Selatan Tinjau Stabilitas Harga di Pasar Jatimulyo

Kebijakan ini juga tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu, seperti Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Camat, Lurah atau Kepala Desa, serta ASN yang bertugas pada layanan kedaruratan dan ketertiban umum.

Sebagai bagian dari efisiensi anggaran, Pemkab Lampung Selatan turut menetapkan sejumlah langkah, di antaranya pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, pembatasan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen, serta optimalisasi pelaksanaan rapat secara hybrid maupun daring.

Efisiensi yang dihasilkan akan dialokasikan untuk mendukung program prioritas daerah, khususnya yang berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pemkab Lampung Selatan menyatakan kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan guna memastikan efektivitas pelaksanaan serta melakukan penyesuaian apabila diperlukan.