Opini

Transisi Energi, Langkah Nyata atau Pencitraan?

×

Transisi Energi, Langkah Nyata atau Pencitraan?

Sebarkan artikel ini
Transisi Energi, Langkah Nyata atau Pencitraan?
Transisi Energi, Langkah Nyata atau Pencitraan?

Potensinews.id – Di tengah arus transformasi global menuju energi bersih, Indonesia tidak memiliki banyak pilihan selain ikut bergerak cepat menyesuaikan diri. Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh pemerintah adalah mewajibkan penggunaan kendaraan listrik bagi instansi pusat hingga daerah.

Kebijakan ini bukan sekedar tren, melainkan bagian dari upaya besar membangun kemandirian energi, mengurangi emisi karbon, serta memperkuat industri nasional.

Instruksi ini semakin dipertegas pada April 2026 melalui arahan langsung Presiden Prabowo Subianto kepada para gubernur hingga jajaran TNI untuk mulai beralih ke kendaraan listrik produksi dalam negeri.

Kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 yang sejak awal telah menempatkan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas operasional.

Namun, sebagaimana setiap kebijakan publik berskala besar, implementasi di lapangan menjadi kunci utama keberhasilan.

Tanpa perencanaan matang dan pengawasan ketat, kebijakan yang baik sekalipun berpotensi kehilangan arah, bahkan disalahgunakan.

Kewajiban penggunaan kendaraan listrik oleh instansi pemerintah harus dilihat sebagai langkah progresif, tetapi juga harus realistis.

Tidak semua daerah memiliki kesiapan infrastruktur yang sama. Di kota besar, keberadaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) mungkin sudah mulai memadai, namun di daerah terpencil, akses tersebut masih menjadi tantangan serius.

Di sinilah peran pemerintah menjadi krusial, tidak hanya dalam membuat regulasi, tetapi juga memastikan ekosistem pendukungnya tersedia.

Baca Juga:  Hoaks, Kritik, dan Kedewasaan Berdemokrasi

Tanpa itu, kebijakan ini berisiko menjadi simbol administratif semata, terlihat modern di atas kertas tetapi tidak efektif dalam praktik.

Salah satu aspek paling penting dari kebijakan ini adalah penekanan pada Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Pemerintah secara tegas mengarahkan agar kendaraan listrik yang digunakan berasal dari produksi lokal.

Langkah ini patut diapresiasi sebagai strategi membangun kemandirian industri otomotif nasional.

Peresmian pabrik perakitan kendaraan listrik komersial di Magelang oleh VKTR menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam membangun rantai pasok kendaraan listrik.

Ditambah lagi dengan langkah beberapa pemerintah daerah, seperti Jawa Tengah, yang telah memesan puluhan unit bus listrik buatan dalam negeri.

Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini dapat menciptakan efek berganda (multiplier effect), mulai dari penciptaan lapangan kerja, peningkatan kapasitas industri, hingga penguatan daya saing produk nasional di pasar global.

Namun demikian, dorongan terhadap produk dalam negeri tidak boleh mengabaikan kualitas.

Kendaraan yang digunakan oleh instansi pemerintah harus memenuhi standar keamanan, efisiensi, dan daya tahan yang tinggi. Nasionalisme ekonomi harus berjalan beriringan dengan profesionalisme.

Pemerintah telah menyiapkan berbagai insentif untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik, mulai dari pembebasan pajak kendaraan bermotor hingga subsidi pembelian.

Baca Juga:  Hukum Kenegaraan dan Otonomi Daerah di Era Dinamisasi Regulasi

Kebijakan ini merupakan langkah tepat untuk mengurangi beban biaya awal yang selama ini menjadi kendala utama dalam adopsi kendaraan listrik.

Selain itu, roadmap pembangunan SPKLU periode 2025–2030 menunjukkan adanya keseriusan dalam membangun infrastruktur pendukung.

Namun, tantangan ke depan adalah memastikan bahwa pembangunan tersebut merata dan tepat sasaran, bukan hanya terpusat di wilayah tertentu.

Transisi energi bukan sekedar soal teknologi, tetapi juga soal keadilan akses. Jangan sampai kebijakan ini hanya menguntungkan daerah maju, sementara daerah tertinggal kembali menjadi penonton.

Di balik potensi besar kebijakan ini, terdapat risiko yang tidak boleh diabaikan, yakni potensi penyalahgunaan anggaran dan praktik korupsi.

Pengadaan kendaraan dalam jumlah besar oleh instansi pemerintah selalu membuka celah bagi kepentingan tertentu.

Oleh karena itu, transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prinsip utama dalam setiap tahap implementasi.

Proses pengadaan harus dilakukan secara terbuka, kompetitif, dan berbasis kebutuhan nyata, bukan sekedar formalitas anggaran.

Kebijakan kendaraan listrik tidak boleh dijadikan ladang proyek semata. Tapi harus menjadi wujud nyata kecintaan terhadap negara dan komitmen membangun masa depan yang lebih baik.

Lebih dari sekedar alat transportasi, kendaraan dinas pemerintah adalah simbol kewibawaan negara.

Ketika pemerintah mampu beralih ke kendaraan ramah lingkungan yang modern dan efisien, hal itu akan mencerminkan keseriusan Indonesia dalam menghadapi tantangan global, khususnya perubahan iklim.

Baca Juga:  Negara Harus Menang Melawan Narkoba

Di mata dunia, langkah ini dapat meningkatkan citra Indonesia sebagai negara yang progresif dan bertanggung jawab.

Di dalam negeri, kebijakan ini dapat menjadi contoh nyata bagi masyarakat untuk ikut beralih ke energi bersih.

Namun, kewibawaan tidak dibangun dari simbol semata. Tapi lahir dari konsistensi, integritas, dan keberpihakan pada kepentingan rakyat.

Kebijakan mewajibkan kendaraan listrik bagi instansi pemerintah adalah langkah strategis yang patut didukung.

Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada keseriusan dalam implementasi, pemerataan infrastruktur, kualitas produk, serta integritas dalam pengelolaan anggaran.

Jika dijalankan dengan benar, kebijakan ini tidak hanya akan mempercepat transisi energi, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi nasional dan meningkatkan martabat Indonesia di mata dunia.

Sebaliknya, jika dijalankan setengah hati atau sarat kepentingan, ia hanya akan menjadi proyek sesaat yang kehilangan makna.

Pada akhirnya pilihan ada di tangan kita, menjadikan kendaraan listrik sebagai simbol kemajuan bangsa, atau sekadar formalitas kebijakan tanpa arah.

 

Bandar Lampung, 10 April 2026

Oleh: Junaidi Ismail, SH | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung