Opini

TNI Berantas Begal, Solusi Darurat atau Permanen?

×

TNI Berantas Begal, Solusi Darurat atau Permanen?

Sebarkan artikel ini
TNI Berantas Begal, Solusi Darurat atau Permanen?
TNI Berantas Begal, Solusi Darurat atau Permanen?

Potensinews.id – Rasa aman adalah hak dasar setiap warga negara. Ketika masyarakat mulai takut melintas di jalan pada malam hari, khawatir menjadi korban begal saat berangkat kerja, atau cemas ketika anak-anak mereka pulang dari aktivitas sehari-hari, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya keamanan individu, melainkan juga wibawa negara.

Karena itu, tidak mengherankan jika sebagian besar rakyat Indonesia menyambut positif kebijakan pelibatan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) dalam membantu memberantas aksi begal yang semakin meresahkan masyarakat.

Selama bertahun-tahun, kejahatan jalanan telah menjadi momok yang menimbulkan ketakutan kolektif.

Tidak sedikit korban yang kehilangan harta benda, mengalami luka berat, bahkan kehilangan nyawa akibat kebrutalan para pelaku.

Dalam kondisi seperti itu, kehadiran aparat negara yang lebih masif di lapangan tentu memberikan harapan baru bagi masyarakat yang mendambakan rasa aman.

Namun demikian, dukungan publik terhadap pelibatan TNI tidak boleh dimaknai sebagai cek kosong tanpa batas.

Dukungan tersebut lahir dari harapan bahwa kehadiran TNI benar-benar ditujukan untuk membantu memberantas sindikat kejahatan jalanan yang nyata-nyata mengganggu ketertiban umum, bukan untuk mencari-cari kesalahan masyarakat atau bahkan menjadi alat kepentingan kelompok tertentu.

Masyarakat mendukung tindakan tegas terhadap pelaku kriminal, bukan penambahan beban psikologis bagi warga yang sedang menjalankan aktivitas sehari-hari secara normal.

Penting dipahami bahwa pelibatan TNI AD dalam operasi pemberantasan begal bukanlah bentuk pengambilalihan tugas kepolisian.

Baca Juga:  BoP, Antara Idealisme dan Realitas Geopolitik 

Secara hukum, TNI bergerak dalam kerangka Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Kehadiran TNI merupakan bentuk perbantuan kepada Polri atas permintaan resmi institusi kepolisian.

Dengan kata lain, fungsi utama penegakan hukum tetap berada di tangan Polri. Kewenangan melakukan penangkapan, penyelidikan, penyidikan, hingga proses hukum selanjutnya tetap menjadi ranah aparat kepolisian dan lembaga peradilan.

TNI hadir untuk memperkuat daya cegah, meningkatkan efek kejut terhadap pelaku kejahatan, serta membantu menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif.

Dari perspektif keamanan, langkah ini dapat dipahami sebagai respons terhadap situasi yang dianggap membutuhkan tindakan ekstra.

Kehadiran prajurit bersenjata di wilayah rawan kriminalitas diyakini mampu menimbulkan efek psikologis bagi para pelaku kejahatan.

Mereka akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksi kriminal ketika mengetahui pengawasan negara semakin ketat.

Efek deterrence atau efek jera memang menjadi salah satu tujuan utama dalam strategi keamanan modern.

Negara tidak hanya dituntut mampu menghukum pelaku kejahatan, tetapi juga mencegah kejahatan terjadi sejak awal.

Meski demikian, pertanyaan yang lebih penting adalah apakah kehadiran TNI mampu menjadi solusi jangka panjang?

Jawabannya tentu tidak sesederhana ya atau tidak.

Begal bukan semata-mata persoalan keamanan. Begal adalah gejala sosial yang lahir dari berbagai faktor yang saling berkaitan.

Kemiskinan, pengangguran, putus sekolah, penyalahgunaan narkoba, lemahnya pengawasan keluarga, hingga berkembangnya jaringan kriminal terorganisir merupakan sebagian akar persoalan yang harus diselesaikan secara bersamaan.

Baca Juga:  Direktur JakTV Jadi Tersangka, Ancaman Demokrasi

Jika akar masalah tersebut tidak disentuh, maka penangkapan satu kelompok pelaku hanya akan digantikan oleh kelompok pelaku lainnya.

Ibarat memotong rumput liar tanpa mencabut akarnya, rumput tersebut akan tumbuh kembali pada kesempatan berikutnya.

Karena itu, pemberantasan begal tidak cukup hanya mengandalkan patroli gabungan atau operasi keamanan. Negara harus menghadirkan kebijakan yang lebih komprehensif.

Penguatan kualitas pendidikan, penciptaan lapangan kerja, pemberdayaan ekonomi masyarakat, rehabilitasi penyalahguna narkoba, serta pembangunan sistem pengawasan sosial yang kuat harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang tegas.

Di sisi lain, kritik yang disampaikan sejumlah pengamat keamanan juga patut menjadi bahan pertimbangan. Mereka mengingatkan agar pelibatan TNI tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara institusi pertahanan dan institusi penegakan hukum.

Peringatan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap TNI, melainkan upaya menjaga keseimbangan sistem demokrasi dan tata kelola keamanan nasional yang sehat.

Indonesia telah memiliki pembagian fungsi yang jelas antara pertahanan negara dan keamanan dalam negeri. Pembagian tersebut harus tetap dihormati agar tidak menimbulkan kebingungan dalam praktik lapangan.

Karena itu, transparansi, koordinasi yang baik, serta batas kewenangan yang tegas menjadi syarat mutlak agar kebijakan ini berjalan efektif tanpa menimbulkan persoalan baru.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa seluruh tindakan aparat tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.

Baca Juga:  Predikat WTP dari BPK Bukan Segalanya

Pada akhirnya, rakyat Indonesia tidak terlalu sibuk memperdebatkan siapa yang bertugas menjaga keamanan, apakah polisi, tentara, atau keduanya sekaligus.

Yang diinginkan masyarakat sesungguhnya sangat sederhana, yakni dapat hidup dengan aman, bekerja dengan tenang, dan pulang ke rumah tanpa rasa takut menjadi korban kejahatan.

Jika pelibatan TNI AD mampu membantu mewujudkan tujuan tersebut dalam koridor hukum yang jelas, tentu masyarakat akan mendukungnya. Namun negara juga tidak boleh berhenti pada solusi darurat semata.

Keamanan yang berkelanjutan hanya dapat tercipta apabila pemerintah mampu menghadirkan kesejahteraan, keadilan sosial, pendidikan yang berkualitas, serta penegakan hukum yang konsisten bagi seluruh rakyat.

Sebab pada akhirnya, negara yang kuat bukan hanya negara yang mampu menangkap penjahat, melainkan negara yang mampu menciptakan kondisi sehingga semakin sedikit orang yang memilih menjadi penjahat.

Demi kehormatan dan kewibawaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, inilah saatnya pemerintah menghadirkan formulasi kebijakan yang tidak hanya memberantas kejahatan di jalanan, tetapi juga menyelesaikan akar persoalan yang melahirkannya.

Dengan demikian, keamanan tidak lagi menjadi harapan, melainkan menjadi kenyataan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyat Indonesia.

 

Bandar Lampung, 30 Mei 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung