Potensinews.id – Tim kuasa hukum terdakwa Thio Stepanus menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan korupsi penerbitan sertifikat lahan Kementerian Agama (Kemenag) mengandung cacat hukum atau obscuur libel.
Penghitungan kerugian negara sebesar Rp54 miliar yang dituduhkan dinilai tidak valid dan hanya bersifat asumtif.
Penasihat hukum terdakwa, Sujarwo, menegaskan bahwa angka kerugian tersebut belum memenuhi unsur kerugian negara secara nyata (actual loss). Berdasarkan fakta persidangan, aset yang dipersoalkan hingga detik ini masih dikuasai sepenuhnya oleh Kemenag.
“Kerugian negara yang diklaim Rp54 miliar itu bukan actual loss. Saksi dari KPKNL maupun BPKP pun mengakui ini adalah potential loss. Nyatanya, objek tanah tersebut belum bergeser sedikit pun, masih dikuasai Departemen Agama,” ujar Sujarwo usai persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin, 13 April 2026.
Sujarwo juga membongkar ketidaksinkronan data luas lahan yang digunakan sebagai dasar penghitungan kerugian. Jaksa menyebut luas lahan mencapai 17.000 meter persegi, sementara kliennya hanya memiliki dua sertifikat dengan total luas sekitar 13.000 meter persegi.
“Penghitungan luas 17.000 meter itu memasukkan pagar dan jalan. Ini jelas tidak valid. Klien kami hanya memiliki Sertifikat 212 seluas 1.420 meter dan Sertifikat 1098 seluas 12.000-an meter. Bagaimana mungkin penghitungan kerugian didasarkan pada luas yang tidak sesuai sertifikat riil,” tegasnya.
Terkait jeratan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, Sujarwo berargumen bahwa kliennya bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pejabat publik yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat. Ia mempertanyakan langkah hukum kliennya yang mempertahankan hak melalui jalur perdata justru dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
“Saudara Thio menempuh jalur gugatan perdata dan dimenangkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Apakah mempertahankan hak secara konstitusional itu pidana? Terbitnya sertifikat adalah proses di instansi terkait, bukan kesalahan pemohon,” lanjut Sujarwo.
Perkara ini bermula dari tumpang tindih lahan antara SHM Nomor 335/NT (terbit 1981) dengan SHP Nomor 12/NT atas nama Departemen Agama RI (terbit 1982). Perselisihan ini memuncak setelah terbitnya SHM Nomor 1098/NT atas nama Thio Stepanus pada 2008 melalui proses jual beli yang sah secara akta.
Kuasa hukum berharap Majelis Hakim dapat melihat secara jernih bahwa unsur memperkaya diri sendiri dan kerugian keuangan negara tidak terpenuhi dalam perkara ini, sehingga dakwaan jaksa patut untuk dikesampingkan.












