Potensinews.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menggelar rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Rabu, 22 April 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Pepadun ini dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Laila Yunara, serta dihadiri oleh perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Lampung Timur, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, tim penyusun dari Fakultas Hukum Universitas Lampung, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari kantor wilayah.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Timur, Giri, memaparkan urgensi penyusunan Ranperda sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Kepala Divisi P3H, Laila Yunara, menekankan pentingnya pemantapan konsep Ranperda, baik dari sisi teknis penyusunan maupun substansi materi muatan, agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sementara itu, perancang peraturan perundang-undangan ahli madya, Gunawan, menyampaikan bahwa penyusunan Ranperda harus mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil rapat harmonisasi, disepakati bahwa draf Ranperda Kabupaten Lampung Timur tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini menandai langkah penting dalam memperkuat landasan hukum daerah guna mendukung keberlangsungan dan pengembangan pesantren di Lampung Timur.












