Potensinews.id – Program Studi (Prodi) Ekonomi Syariah jenjang Doktor (S3) Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung resmi meraih peringkat akreditasi Baik dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA).
Kepastian tersebut tertuang dalam Keputusan Perkumpulan LAMEMBA Nomor 933/DE/A.5/AR.11/IV/2026. Peringkat akreditasi ini berlaku selama lima tahun, terhitung sejak 20 April 2026, sebagai pemenuhan syarat minimum akreditasi bagi prodi yang tergolong baru di lingkungan kampus tersebut.
Ketua Prodi S3 Ekonomi Syariah, Dr. Syamsul Hilal, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Menurutnya, akreditasi tersebut merupakan pijakan penting setelah prodi ini resmi dibuka berdasarkan SK Kementerian Agama RI Nomor 1527 Tahun 2024.
“Alhamdulillah, capaian ini berkat dukungan pimpinan dan kerja keras seluruh pihak. Saat ini, tim akreditasi juga sedang mempersiapkan proses akreditasi periodik berikutnya guna meningkatkan mutu akademik secara berkelanjutan,” ujar Syamsul, Jumat, 24 April 2026.
Capaian akreditasi ini diharapkan menjadi motor penggerak dalam mewujudkan visi UIN Raden Intan Lampung tahun 2035, yaitu internasionalisasi, digitalisasi, dan kemandirian.
Prodi Doktor Ekonomi Syariah dirancang untuk mencetak sumber daya insani yang kompeten di sektor pendidikan, ekosistem industri halal, hingga peneliti pranata ekonomi syariah.
Lebih lanjut, Syamsul berharap prodi ini mampu berkembang menjadi pusat studi dan pengabdian masyarakat yang memberikan dampak nyata pada sektor riil maupun bagi para pemangku kebijakan industri halal.
Merespons kabar positif tersebut, Rektor UIN Raden Intan Lampung, Prof. H. Wan Jamaluddin Z., M.Ag., Ph.D, memberikan apresiasi tinggi. Ia menegaskan bahwa akreditasi dari LAMEMBA harus menjadi motivasi besar bagi seluruh civitas akademika untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan.
“Kami berharap prestasi ini memperkuat kontribusi UIN RIL dalam pengembangan ekonomi syariah, baik di tingkat nasional maupun internasional,” tegas Rektor.
Sesuai ketentuan, pihak perguruan tinggi wajib menyampaikan usulan akreditasi lanjutan paling lambat dua tahun setelah pertama kali menerima mahasiswa baru guna memastikan keberlanjutan standar mutu pendidikan tinggi.












