Potensinews.id – Piala Dunia 2026 menghadirkan banyak inovasi. Salah satu yang paling menarik perhatian adalah penerapan aturan ketat terhadap praktik mengulur waktu (time-wasting). FIFA dan International Football Association Board (IFAB) tampaknya menyadari bahwa sepak bola modern tidak boleh lagi memberi ruang bagi taktik yang mengorbankan keadilan pertandingan demi keuntungan sesaat.
Melalui sistem hitung mundur lima detik, wasit kini memiliki instrumen yang lebih objektif untuk menindak pemain yang sengaja memperlambat jalannya pertandingan.
Pemain yang terlambat melakukan lemparan ke dalam dapat langsung kehilangan hak penguasaan bola. Bahkan penjaga gawang yang terlalu lama melakukan tendangan gawang dapat dihukum dengan pemberian sepak pojok kepada lawan.
Sepintas aturan ini tampak sederhana. Namun secara filosofis, pesan yang dibawanya sangat kuat yakni setiap detik memiliki nilai, dan setiap penyalahgunaan waktu harus memiliki konsekuensi.
Prinsip tersebut sesungguhnya tidak hanya relevan di lapangan sepak bola. Tetapi juga memiliki makna yang mendalam dalam dunia hukum.
Dalam sistem peradilan yang sehat, waktu bukan hanya hitungan kalender administratif. Waktu adalah bagian dari keadilan itu sendiri. Semakin lama sebuah perkara menggantung tanpa kepastian, semakin besar potensi kerugian yang dialami para pihak.
Karena itu para ahli hukum sejak lama mengenal adagium yang sangat terkenal “justice delayed is justice denied’ yakni keadilan yang ditunda pada hakikatnya adalah keadilan yang ditolak.
Karena itulah saya memandang langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Roy Suryo dan dr. Tifauzia Tyassuma (dr. Tifa) sebagai bagian dari proses pembelajaran hukum yang menarik untuk dicermati.
Penangguhan penahanan bukanlah pembebasan dari proses hukum. Penangguhan juga bukan penghentian perkara.
Secara yuridis, status tersangka tetap melekat sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau adanya keputusan hukum lain yang mengakhiri proses tersebut.
Namun keputusan penangguhan menunjukkan bahwa hukum tidak semata-mata berbicara tentang kewenangan negara untuk menahan seseorang.
Hukum juga berbicara tentang proporsionalitas, kemanusiaan, dan keseimbangan antara kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan hak-hak warga negara.
Dalam kasus ini, terdapat jaminan dari keluarga, dukungan sejumlah tokoh masyarakat, serta kewajiban wajib lapor yang tetap mengikat para tersangka. Artinya, negara tetap menjalankan fungsi penegakan hukumnya tanpa harus menghilangkan hak-hak dasar seseorang secara berlebihan.
Di sinilah menariknya jika kita membandingkan dunia sepak bola dengan dunia hukum.
FIFA berusaha mencegah pemain mengulur waktu agar pertandingan tetap berjalan secara adil dan efisien. Sementara dalam hukum, aparat penegak hukum dituntut memastikan proses berjalan cepat, tetapi tetap menjunjung asas kehati-hatian dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Keduanya sama-sama mencari titik keseimbangan.
Sepak bola tidak boleh terlalu longgar sehingga pemain bebas membuang waktu. Namun sepak bola juga tidak boleh terlalu represif sehingga setiap keterlambatan kecil langsung berujung hukuman yang tidak proporsional.
Demikian pula hukum. Negara tidak boleh membiarkan proses hukum berlarut-larut tanpa kepastian. Tetapi negara juga tidak boleh menjadikan penahanan sebagai instrumen otomatis yang mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Karena itu, pelajaran terbesar dari aturan baru FIFA sesungguhnya bukan hanya soal lima detik atau hitung mundur. Pelajaran utamanya adalah pentingnya transparansi dan kepastian.
Dalam aturan tersebut, semua pihak mengetahui kapan hitungan dimulai, berapa lama waktu tersedia, dan apa konsekuensi jika aturan dilanggar. Tidak ada ruang abu-abu yang terlalu lebar. Tidak ada ruang spekulasi yang berlebihan. Semua berjalan berdasarkan aturan yang jelas dan dapat diawasi publik.
Prinsip serupa juga menjadi kebutuhan mendesak dalam sistem hukum Indonesia.
Masyarakat membutuhkan proses hukum yang transparan. Masyarakat membutuhkan penjelasan yang rasional atas setiap keputusan aparat penegak hukum.
Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum ditegakkan bukan berdasarkan tekanan politik, popularitas, ataupun sentimen kelompok tertentu, melainkan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepercayaan publik terhadap hukum tidak dibangun melalui retorika. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi.
Sebagaimana wasit yang dihormati karena konsisten menegakkan aturan kepada semua pemain tanpa pandang bulu, aparat penegak hukum juga akan memperoleh legitimasi apabila mampu menunjukkan profesionalisme yang sama kepada seluruh warga negara.
Sebab, baik di stadion maupun di ruang sidang, substansi yang diperjuangkan sebenarnya serupa yaitu keadilan.
Sepak bola mengajarkan bahwa kemenangan yang diraih dengan mengulur waktu tidak pernah mendapatkan penghormatan yang sejati. Hukum pun mengajarkan bahwa kekuasaan yang mengabaikan keadilan pada akhirnya akan kehilangan legitimasi moral di hadapan rakyat.
Karena itu, demi menjaga kewibawaan pemerintah, kehormatan hukum, dan kepercayaan publik terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia, seluruh elemen bangsa perlu terus mengedepankan budaya hukum yang adil, transparan, beradab, dan berorientasi pada kepastian.
Sebab sebagaimana pertandingan sepak bola yng baik membutuhkan aturan yang ditegakkan secara konsisten, negara hukum yang kuat juga membutuhkan penegakan hukum yang tidak mengulur waktu, tidak tebang pilih, dan tidak kehilangan nurani.
Hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum. Hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan secara tepat waktu.
Bandar Lampung, 23 Juni 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketum Poros Wartawan Lampung












