Potensinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan menyampaikan hak jawab atas pemberitaan berjudul “Pemanggilan Lewat WhatsApp Bikin Resah Sejumlah Sekolah, Puskesmas dan OPD di Way Kanan Pertanyakan Kepastian Hukum” yang dipublikasikan pada 20 Juli 2026.
Melalui keterangan resmi yang disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Way Kanan, Ichsan Azwar, SH, dijelaskan bahwa komunikasi melalui aplikasi WhatsApp merupakan bagian dari tahapan koordinasi awal dalam menindaklanjuti laporan pengaduan yang diterima dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Menurut Ichsan, penggunaan aplikasi pesan instan tersebut dilakukan sebagai langkah efisiensi untuk memastikan pihak-pihak terkait mengetahui adanya laporan pengaduan, sekaligus memudahkan proses koordinasi awal sebelum tahapan berikutnya dilaksanakan.
“Kegiatan tersebut telah dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kejaksaan,” jelasnya.
Kejari Way Kanan juga menegaskan bahwa kegiatan yang dilakukan bukan merupakan pemeriksaan terbuka terhadap sekolah, puskesmas maupun organisasi perangkat daerah (OPD), melainkan sebatas pengumpulan data dan keterangan secara tertutup sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima.
Dalam hak jawabnya, Kejaksaan menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan intelijen penegakan hukum tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Administrasi Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, serta Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Intelijen Penegakan Hukum.
Ichsan Azwar menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Way Kanan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara profesional, proporsional, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas penegakan hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terkonfirmasi secara resmi. Kami berharap seluruh pihak dapat mendukung upaya penegakan hukum yang bertujuan memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat,” ujarnya dalam hak jawab tersebut.
Dengan dimuatnya hak jawab ini, diharapkan masyarakat memperoleh informasi yang berimbang mengenai mekanisme yang ditempuh Kejaksaan Negeri Way Kanan dalam menindaklanjuti setiap laporan pengaduan yang diterima.
Redaksi Potensinews.id menghormati hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan berkomitmen untuk terus menyajikan informasi yang akurat, berimbang, serta mengedepankan prinsip jurnalistik yang profesional.












