ORGANISASI

PMII Bandar Lampung Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

×

PMII Bandar Lampung Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini
PMII Bandar Lampung Dorong Pengesahan UU Perampasan Aset untuk Perkuat Pemberantasan Korupsi
Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung, Topik Sanjaya. | Ist

Potensinews.id — Ketua Umum Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Bandar Lampung, Topik Sanjaya, mendesak pemerintah bersama DPR RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Topik menegaskan, regulasi tersebut dibutuhkan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya berfokus pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil kejahatan dapat ditelusuri, disita, dirampas, dan dikembalikan kepada negara.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada memenjarakan pelaku. Negara harus mampu mengejar, menyita, merampas, dan mengembalikan aset hasil kejahatan kepada rakyat. Jangan sampai pelaku sudah dihukum, tetapi uang negara tetap berada di tangan mereka atau dialihkan ke pihak lain,” ujar Topik.

Ia menilai praktik korupsi di Indonesia telah menjadi persoalan serius karena dampaknya tidak hanya menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, menurunkan kualitas pelayanan publik, memengaruhi kesejahteraan masyarakat, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Baca Juga:  Pemilu 2024, Ada 27.309 TPS se-Lampung

Topik mencontohkan sejumlah kasus korupsi nasional yang menurutnya menunjukkan besarnya nilai kerugian negara dan pentingnya penguatan mekanisme pemulihan aset.

Salah satunya adalah kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) pada 2026. Dalam kasus tersebut, mantan Kepala BGN turut ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat penegak hukum.

Selain itu, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan PT Pertamina pada 2025 juga menjadi sorotan. Kasus tersebut disebut memiliki estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp193,7 triliun.

Di tingkat daerah, praktik korupsi juga masih menjadi persoalan. Sepanjang 2025 hingga 2026, sejumlah kepala daerah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan nilai suap yang mencapai miliaran rupiah.

Baca Juga:  HUT ke-1, PRI Targetkan 50 Kursi DPR RI pada Pemilu 2029

Menurut Topik, kondisi tersebut menunjukkan bahwa korupsi masih menjadi persoalan sistemik yang terjadi di berbagai tingkatan pemerintahan.

“Angka-angka tersebut menjadi peringatan serius. Yang dirampas oleh koruptor bukan hanya uang negara, tetapi juga hak masyarakat atas pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur, dan kesejahteraan,” tegasnya.

Ia mengatakan besarnya nilai aset dalam berbagai perkara korupsi menjadi alasan kuat bagi pemerintah dan DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan UU Perampasan Aset.

“Kasus-kasus yang muncul belakangan ini menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya soal siapa pelakunya atau berapa lama hukumannya. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana negara memastikan aset hasil kejahatan itu bisa kembali kepada masyarakat,” katanya.

Topik menambahkan, tanpa mekanisme pemulihan aset yang kuat, tujuan pemberantasan korupsi berisiko tidak tercapai secara maksimal.

Baca Juga:  Satukan Hati di Bulan Suci, KNPI Lampung Gelar Silaturahmi

“Jangan sampai negara berhasil menghukum pelaku, tetapi gagal mengambil kembali hasil kejahatannya. Karena itu, pengesahan UU Perampasan Aset harus menjadi prioritas, dengan tetap menjamin kepastian hukum dan transparansi,” ujarnya.

Topik juga menegaskan bahwa PMII Bandar Lampung akan terus mengawal agenda pemberantasan korupsi sekaligus memperkuat peran kontrol publik terhadap kebijakan pemerintah dan lembaga legislatif.

“PMII akan terus berada di garis depan dalam mengawal isu ini. Kami meminta pemerintah dan DPR tidak terus menjadikan UU Perampasan Aset sebagai wacana. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa kekayaan negara yang dirampas melalui tindak pidana dapat dikembalikan untuk sebesar-besarnya kepentingan rakyat,” pungkasnya.