Way Kanan

Curas Rp50 Juta di Way Tuba Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Komplotannya

×

Curas Rp50 Juta di Way Tuba Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Komplotannya

Sebarkan artikel ini
Curas Rp50 Juta di Way Tuba Terungkap, Polisi Bekuk Pelaku dan Kejar Komplotannya
Polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias Iwan (36), tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan. (Foto: Istimewa)

Potensinews.id – Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Way Tuba, Polres Way Kanan, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang ibu rumah tangga di Kampung Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial R alias Iwan (36), warga Desa Tanjung Aman, Kecamatan Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Untung Pribadi membenarkan pengungkapan kasus tersebut, Jumat (14/8/2026).

Iptu Untung menjelaskan, aksi pencurian terjadi pada Sabtu (18/4/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban Luvita Mandasari (23) sedang berada di toko bangunan yang menyatu dengan rumah orang tuanya di Kampung Ramsai.

Baca Juga:  Skadron 12 AJY Puspenerbad Way Tuba Rayakan HUT ke-12

Korban kemudian mendengar teriakan adiknya, Rama, yang berulang kali berteriak meminta pertolongan karena melihat pelaku berada di dalam rumah.

“Mendengar teriakan tersebut, korban langsung berlari keluar toko dan melihat dua orang pria tidak dikenal melarikan diri menggunakan sepeda motor dari halaman rumah,” ujar Iptu Untung.

Berdasarkan keterangan saksi Rama, salah satu pelaku sempat mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya kepada korban untuk mengancam saat aksinya diketahui.

Setelah situasi aman, korban memeriksa bagian dalam rumah dan mendapati lemari pakaian dalam kondisi terbuka. Uang tunai sebesar Rp50 juta yang sebelumnya disimpan dalam kantong plastik putih di dalam lemari telah dibawa kabur pelaku.

Kasus tersebut kemudian menemui titik terang pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu, Polsek Way Tuba menerima informasi dari Polsek Baturaja Timur, Polres OKU, terkait penangkapan tersangka R alias Iwan.

Baca Juga:  Way Kanan Perkuat Tata Kelola PAUD, Bunda Ayu Kukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Kampung

Petugas Polsek Way Tuba kemudian berkoordinasi dan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, R mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Way Tuba.

Polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah sweater warna hijau yang diduga merupakan pakaian yang dikenakan tersangka dan terekam kamera CCTV di salah satu konter handphone di sekitar lokasi kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

“Saat ini petugas masih melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” pungkas Iptu Untung.