Way Kanan

Security Perkebunan Sawit Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Way Kanan

×

Security Perkebunan Sawit Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Way Kanan

Sebarkan artikel ini
Security Perkebunan Sawit Tewas Diduga Dianiaya, Polisi Amankan Terduga Pelaku di Way Kanan
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan penganiayaan berat di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/8/2026). (Foto: Istimewa)

Potensinews.id – Polres Way Kanan, Polda Lampung, mengungkap kasus dugaan penganiayaan berat yang menyebabkan seorang petugas keamanan (security) perkebunan kelapa sawit meninggal dunia.

Korban berinisial EF (41), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan, ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di areal perkebunan kelapa sawit PT AKG Sungsang, Blok 12, Kamis (13/8/2026) malam.

Dalam konferensi pers di Mapolres Way Kanan, Jumat (14/8/2026), Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, S.H., S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Riswanto, S.H., M.H., dan Kasi Humas Iptu Edi Tamizar, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut.

Kapolres mengatakan, polisi telah menerima laporan dan langsung melakukan penanganan awal di tempat kejadian perkara (TKP), yang berada di areal perkebunan PT AKG Sungsang, Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung.

Berdasarkan keterangan awal, korban yang bekerja sebagai security PT AKG Sungsang diketahui sedang melaksanakan patroli rutin seorang diri menggunakan sepeda motor di kawasan perkebunan pada Kamis (13/8/2026).

Baca Juga:  Pembangunan Rumah Warga oleh Satgas TMMD ke-126 Capai 55 Persen

“Korban terakhir terlihat sekitar pukul 16.00 WIB saat melaksanakan patroli di areal perkebunan,” ujar Kapolres.

Sekitar pukul 20.00 WIB, warga menemukan korban di Blok 12 dalam kondisi sudah tidak bernyawa. Pada tubuh korban ditemukan sejumlah luka yang diduga akibat senjata tajam.

Sepeda motor milik korban juga ditemukan tidak jauh dari lokasi penemuan jasad.

Jenazah korban kemudian dievakuasi ke fasilitas kesehatan terdekat untuk menjalani pemeriksaan medis. Setelah itu, jasad korban diserahkan kepada keluarga dan dibawa ke RS Bhayangkara Bandar Lampung untuk menjalani autopsi.

Sementara itu, polisi melakukan upaya pendekatan dan penggalangan terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Hasilnya, terduga pelaku berinisial AW (43), warga Kampung Sungsang, Kecamatan Negeri Agung, menyerahkan diri ke Polres Way Kanan.

AW diantar keluarganya ke Satreskrim Polres Way Kanan pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca Juga:  Plt. Bupati Way Kanan Tinjau Rice Milling Plant untuk Perkuat Ketahanan Pangan Daerah

“Terduga pelaku menyerahkan diri setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di areal perkebunan sawit PT AKG Sungsang,” kata Kapolres.

Saat ini, AW masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Way Kanan untuk mengungkap secara terang rangkaian peristiwa tersebut.

Dari pemeriksaan awal, dugaan penganiayaan tersebut dipicu persoalan salah paham dan rasa tersinggung.

Terduga pelaku diduga emosi setelah korban menuduhnya hendak mengambil buah kelapa sawit (brondolan) di kawasan perkebunan. Namun, kepada polisi, AW mengaku berada di lokasi untuk mencari anaknya yang belum pulang.

Perselisihan tersebut kemudian berlanjut menjadi percekcokan hingga terjadi aksi saling dorong. Peristiwa itu diduga berujung pada penyerangan menggunakan senjata tajam yang menyebabkan korban mengalami luka serius hingga meninggal dunia.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau garpu berukuran sekitar 27 sentimeter, jaket korban, serta sepatu putih sebelah kanan.

Baca Juga:  Bupati Ayu Perkuat Sinergi dengan Pertamina, Pastikan Pasokan BBM di Way Kanan Tetap Aman

Sementara pakaian korban masih digunakan sebagai barang pemeriksaan dalam proses autopsi di RS Bhayangkara Bandar Lampung. Polisi juga masih melakukan pencarian terhadap senjata tajam jenis golok atau pisau yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.

Atas perbuatannya, AW terancam dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) dan/atau Pasal 469 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Way Kanan mengimbau keluarga korban, pihak perusahaan, tokoh masyarakat, serta warga sekitar agar tetap menahan diri dan bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Kami meminta semua pihak untuk menahan diri, tidak mudah terprovokasi oleh isu yang belum jelas kebenarannya, dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Percayakan sepenuhnya proses penanganan hukum kepada Polri,” tegas Kapolres.