Potensinews.id – Ada kabar yang patut disambut dengan rasa syukur oleh masyarakat pencari keadilan di negeri ini. Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menunjukkan bahwa hukum pidana tidak boleh berdiri terlalu jauh dari prinsip negara hukum dan demokrasi. Melalui Putusan Nomor 275/PUU-XXIII/2025, MK memberikan penegasan penting mengenai siapa yang berhak mengadukan dugaan penyerangan kehormatan, harkat, dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 218 dan Pasal 219 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Inti persoalannya sederhana, tetapi dampaknya sangat besar yaitu ketika Presiden atau Wakil Presiden merasa dirinya menjadi korban, maka kehendak hukum itu harus datang dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan. Dengan kata lain, perkara tersebut tidak semestinya dijadikan pintu masuk bagi pihak lain untuk bertindak seolah-olah menjadi korban.
Inilah yang menurut saya patut diapresiasi. Sebab dalam negara demokrasi, kritik terhadap penguasa adalah sesuatu yang wajar. Bahkan kritik merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Yang perlu dibedakan secara tegas adalah kritik dan penghinaan. Kritik bisa keras. Kritik bisa pedas. Kritik bahkan terkadang membuat pejabat pemerintah merasa tidak nyaman. Tetapi ketidaknyamanan seorang pejabat karena kritik tidak boleh serta-merta diterjemahkan sebagai penghinaan. Sebaliknya, kebebasan berpendapat juga bukan berarti seseorang boleh menyerang kehormatan orang lain tanpa batas. Di sinilah hukum harus hadir secara proporsional.
Perkara Nomor 275/PUU-XXIII/2025 sejak awal memang menyentuh persoalan yang sangat sensitif dalam demokrasi yaitu bagaimana negara melindungi kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tanpa menjadikan hukum pidana sebagai alat untuk membungkam kritik.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 218, 219, dan 220 KUHP baru, antara lain karena khawatir ketentuan tersebut dapat menimbulkan ketakutan masyarakat dalam menyampaikan pendapat, termasuk kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Kekhawatiran semacam itu bukan sesuatu yang boleh dianggap sepele. Sebab ketika masyarakat mulai berpikir, “Jangan-jangan kalau saya mengkritik pemerintah nanti dilaporkan,” maka demokrasi sesungguhnya sudah mulai kehilangan salah satu napasnya.
Lebih berbahaya lagi apabila laporan tidak datang dari orang yang merasa dihina, melainkan dari pihak lain yang mengaku sebagai pembela Presiden atau Wakil Presiden. Di sinilah putusan MK menjadi penting. Jangan sampai ada orang yang lebih sibuk menjadi “pengacara” kehormatan Presiden daripada Presiden itu sendiri.
Menurut saya, salah satu pesan paling kuat dari putusan ini adalah bahwa kehormatan Presiden bukanlah milik kelompok pendukung, relawan, organisasi masyarakat, keluarga, simpatisan, atau pihak lain.
Presiden adalah pejabat publik sekaligus warga negara yang memiliki hak hukum. Jika beliau merasa kehormatan atau martabatnya diserang, hukum telah menyediakan mekanisme untuk membela hak tersebut. Tetapi mekanisme itu harus dijalankan oleh subjek yang memang memiliki hak untuk mengadu. Ini penting untuk mencegah munculnya fenomena yang sangat berbahaya dalam kehidupan demokrasi yakni orang lain merasa lebih tersinggung daripada orang yang dianggap menjadi korban.
Bayangkan jika setiap kritik terhadap Presiden dapat dilaporkan oleh siapa saja yang mengaku tersinggung atas nama Presiden. Maka ruang publik akan berubah menjadi ruang penuh ketakutan. Seorang wartawan bisa ragu menulis. Seorang akademisi bisa takut menyampaikan analisis. Mahasiswa bisa memilih diam. Masyarakat bisa menghapus kritiknya sendiri sebelum dipublikasikan. Padahal demokrasi tidak dibangun dengan masyarakat yang takut berbicara. Demokrasi dibangun dengan masyarakat yang berani menyampaikan pendapat, sekaligus bertanggung jawab atas pendapatnya.
Namun ada satu hal yang juga harus ditegaskan. Putusan MK ini bukan berarti masyarakat mendapatkan kebebasan tanpa batas untuk menghina Presiden atau Wakil Presiden. Jangan sampai semangat menyambut putusan ini justru disalahgunakan. Kritik tetap harus memiliki dasar argumentasi. Perbedaan pendapat harus disampaikan secara bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan fitnah atau serangan pribadi yang memang memenuhi unsur tindak pidana.
Justru di sinilah kedewasaan demokrasi diuji. Pemerintah harus siap dikritik. Masyarakat harus siap bertanggung jawab atas kritiknya. Aparat penegak hukum harus bekerja berdasarkan hukum, bukan berdasarkan tekanan massa. Dan Presiden maupun Wakil Presiden harus memiliki ruang hukum untuk mempertahankan kehormatan pribadinya apabila benar-benar diserang. Semua pihak memiliki posisi yang jelas. Itulah negara hukum.
Kita tentu tidak ingin mengulang pengalaman masa lalu ketika pasal-pasal penghinaan terhadap Presiden dipandang berpotensi digunakan untuk membatasi kebebasan warga negara.
Dalam perjalanan perkara ini sendiri, para pemohon mengingatkan bahwa MK pernah membatalkan pasal penghinaan terhadap Presiden dalam KUHP lama melalui Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Perdebatan kemudian kembali muncul ketika KUHP baru mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden/Wakil Presiden.
Karena itu, penegasan mengenai siapa yang berhak mengadu menjadi sangat penting. Hukum pidana harus menjadi jalan terakhir untuk melindungi kepentingan hukum, bukan alat untuk memenangkan perdebatan politik. Jangan sampai kritik kebijakan pemerintah dibalas dengan laporan pidana. Jangan sampai perbedaan pilihan politik dibawa ke kantor polisi. Dan jangan sampai aparat penegak hukum terseret menjadi alat penyelesaian konflik politik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui perdebatan demokratis.
Menariknya, pembatasan hak untuk mengadu kepada Presiden dan Wakil Presiden secara langsung justru tidak harus dipandang sebagai pelemahan kewibawaan kepala negara.
Sebaliknya, menurut saya, hal itu dapat memperkuat kewibawaan. Presiden yang tidak mudah menggunakan hukum pidana untuk menghadapi kritik justru menunjukkan kebesaran seorang pemimpin. Pemimpin besar tidak selalu harus menang dalam setiap perdebatan. Pemimpin besar justru mampu membiarkan kritik tumbuh, mendengarkannya, kemudian menjawabnya dengan kebijakan dan prestasi.
Kalau kritik itu benar, perbaiki. Kalau kritik itu keliru, jawab dengan data. Kalau kritik itu merupakan penghinaan yang memenuhi unsur pidana, gunakan mekanisme hukum yang tersedia. Tidak perlu mengerahkan barisan pendukung untuk menjadi pelapor.
Kita harus menyadari bahwa negara demokrasi tidak akan pernah menjadi tempat di mana semua orang memiliki pendapat yang sama.
Justru perbedaan pendapat adalah sesuatu yang normal. Presiden memiliki kebijakan. Masyarakat boleh setuju. Masyarakat juga boleh tidak setuju. Akademisi boleh memberikan analisis berbeda. Wartawan boleh mengkritik. Mahasiswa boleh mempertanyakan. Lembaga swadaya masyarakat boleh melakukan kontrol. Dan oposisi politik boleh menyampaikan keberatan. Semua itu bukan ancaman bagi negara.
Sebaliknya, selama dilakukan dalam koridor hukum, semua itu adalah bagian dari kehidupan demokrasi. Karena negara yang sehat bukan negara yang tidak pernah dikritik. Negara yang sehat adalah negara yang mampu menerima kritik tanpa kehilangan kewibawaannya.
Karena itu, putusan MK dalam perkara ini layak ditempatkan sebagai bagian penting dalam perjalanan demokrasi dan penegakan negara hukum Indonesia.
Penegasan bahwa pengaduan terkait penyerangan kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden harus berasal dari pihak yang memang menjadi korban memberikan batas yang lebih jelas terhadap kemungkinan penggunaan hukum pidana oleh pihak ketiga. Bagi masyarakat, ini memberikan rasa aman. Bagi Presiden dan Wakil Presiden, ini memberikan kepastian mengenai mekanisme perlindungan hukum. Bagi aparat penegak hukum, ini memberikan batas kewenangan yang lebih terang. Dan bagi demokrasi, ini memberikan ruang bernapas yang lebih luas.
Hukum memang harus melindungi kehormatan setiap orang. Tetapi hukum juga harus melindungi kebebasan setiap warga negara untuk berbicara. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang diperlukan adalah keseimbangan.
Sebab Presiden harus dihormati, tetapi kritik terhadap Presiden juga harus dihormati sebagai bagian dari demokrasi.
Dan kalau suatu hari Presiden atau Wakil Presiden merasa benar-benar menjadi korban penghinaan, biarlah beliau sendiri yang menentukan apakah kehormatan itu perlu dibawa ke ranah hukum. Bukan relawan. Bukan simpatisan. Bukan keluarga. Bukan kelompok pendukung. Serta, Bukan siapa pun yang merasa lebih tersinggung daripada korbannya sendiri.
Bagi saya, di situlah letak pesan penting putusan ini, yaitu hukum harus kembali kepada pemilik haknya, dan demokrasi harus kembali kepada rakyatnya.
Semoga prinsip tersebut benar-benar dijaga dalam praktik. Sebab Indonesia tidak membutuhkan masyarakat yang takut mengkritik.
Indonesia membutuhkan masyarakat yang berani berbicara, bertanggung jawab ketika berbicara, dan tetap menghormati hukum ketika berbeda pendapat. Itulah demokrasi yang dewasa. Itulah negara hukum yang sesungguhnya.
Bandar Lampung, 18 Agustus 2026
Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung












