Opini

Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

×

Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

Sebarkan artikel ini
Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi
Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Menjadi Bom Waktu Investasi

Potensinews.id – Saya sangat setuju dengan pernyataan Ketua DPP APINDO Lampung, Ary Meizari Alfian, S.E., M.B.A., menyikapi pembakaran mess karyawan dan gedung PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah.

Menurut saya, pernyataan tersebut bijaksana, objektif, dan sangat dibutuhkan dalam situasi seperti sekarang. Ketika emosi sedang tinggi dan masing-masing pihak merasa paling benar, justru suara yang mengajak semua pihak kembali kepada hukum, dialog dan keadilan menjadi sangat penting.

Peristiwa pembakaran fasilitas perusahaan tentu tidak dapat dibenarkan. Apa pun alasannya, tindakan kekerasan dan perusakan aset tetap harus diproses sesuai hukum. Negara tidak boleh membiarkan hukum kalah oleh amarah massa.

Namun, menyelesaikan persoalan hanya dengan menangkap pelaku pembakaran juga tidak cukup. Sebab, kalau benar konflik agraria di Anak Tuha telah berlangsung bertahun-tahun, maka pertanyaan yang lebih penting adalah: mengapa persoalan tersebut tidak kunjung selesai?

Di sinilah pernyataan APINDO Lampung menurut saya menjadi sangat penting.

APINDO tidak hanya berbicara tentang kepentingan pengusaha dan keamanan investasi. Di sisi lain, APINDO juga mengakui bahwa konflik harus dilihat secara utuh dan akar persoalannya perlu diselesaikan. Sikap seperti ini patut diapresiasi.

Konflik agraria ibarat api yang membara di dalam sekam. Dari luar mungkin terlihat tenang, tetapi ketika tidak segera diselesaikan, suatu saat dapat meledak menjadi konflik terbuka. Karena itu, pemerintah tidak boleh hanya datang ketika massa sudah bergerak, fasilitas sudah dibakar dan aparat sudah dikerahkan. Pemerintah harus hadir jauh sebelum itu.

Baca Juga:  Hormati Profesi, Jaga Demokrasi

Status tanah, sejarah penguasaan lahan, batas-batas HGU, legalitas penerbitan hak, perizinan, kewajiban perusahaan, serta klaim masyarakat harus diperiksa secara terbuka dan objektif.

Jika perusahaan benar secara hukum, katakan benar dan berikan perlindungan hukum. Jika masyarakat memiliki dasar hukum yang kuat, jangan pula hak mereka diabaikan. Dan apabila ditemukan persoalan administratif, tumpang tindih penguasaan atau pelanggaran hukum, semuanya harus diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hukum tidak boleh tajam kepada masyarakat tetapi tumpul kepada pemilik modal. Sebaliknya, hukum juga tidak boleh membenarkan tindakan kekerasan hanya karena dilakukan atas nama penderitaan masyarakat. Inilah keseimbangan yang harus dijaga.

Kita tentu tidak ingin peristiwa di Anak Tuha menjadi pesan buruk bagi dunia investasi Lampung. Investor membutuhkan keamanan pekerja, perlindungan aset dan kepastian hukum. Itu merupakan hal yang wajar.

Tetapi masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa tanah, hak dan kepentingan mereka mendapatkan perlindungan negara. Karena itu, antara investasi dan kepentingan masyarakat sesungguhnya tidak perlu dipertentangkan. Investasi yang sehat justru adalah investasi yang mampu tumbuh bersama masyarakat.

Perusahaan membutuhkan masyarakat yang aman dan kondusif. Masyarakat membutuhkan lapangan kerja, pemberdayaan dan manfaat ekonomi. Pemerintah membutuhkan investasi untuk mendorong pertumbuhan daerah. Ketiganya saling membutuhkan.

Baca Juga:  RUU Perampasan Aset, Mengapa Tak Kunjung Disahkan? 

Karena itu, prinsip yang disampaikan APINDO sangat tepat yakni perusahaan membutuhkan kepastian dan keamanan, masyarakat membutuhkan keadilan, sedangkan pemerintah harus hadir sebagai penengah sekaligus penegak hukum. Menurut saya, inilah formula yang harus dikedepankan.

Pemerintah juga perlu belajar dari kejadian ini. Penyelesaian konflik agraria tidak boleh menggunakan pola lama: konflik terjadi, massa bergerak, aparat turun, kemudian semua pihak sibuk mencari siapa yang salah. Pola seperti itu hanya menyelesaikan permukaan.

Yang dibutuhkan adalah sistem pencegahan konflik. Pemerintah daerah bersama ATR/BPN, aparat penegak hukum, perusahaan dan masyarakat harus memiliki mekanisme deteksi dini. Persoalan yang mulai memanas harus segera dibicarakan sebelum berubah menjadi konflik terbuka. APINDO juga dapat memainkan peran penting sebagai jembatan komunikasi antara dunia usaha dan pemerintah.

Saya melihat gagasan APINDO untuk mendorong forum atau mekanisme khusus penyelesaian konflik dunia usaha di Lampung patut dipertimbangkan secara serius. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan di meja dialog justru berakhir di jalanan.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata tentang PT BSA, masyarakat Anak Tuha, atau dunia usaha. Ini menyangkut kewibawaan negara hukum dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Negara harus mampu menunjukkan bahwa tidak ada persoalan yang tidak dapat diselesaikan melalui hukum. Masyarakat tidak boleh merasa bahwa satu-satunya jalan untuk mendapatkan perhatian adalah dengan turun ke jalan atau melakukan tindakan kekerasan. Pengusaha juga tidak boleh merasa bahwa modal dan legalitas usaha membuat mereka kebal dari kritik maupun kewajiban menghormati kepentingan masyarakat sekitar. Dan pemerintah tidak boleh menjadi penonton ketika konflik terus membesar.

Baca Juga:  Semifinal Piala Dunia 2026, Ketika Empat Raksasa Membuktikan Kelasnya

Karena itu, saya mengajak seluruh elemen bangsa, khususnya pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat dan dunia usaha, untuk mendukung langkah APINDO Lampung.

Mari kita dorong penyelesaian konflik Anak Tuha secara terbuka, objektif, adil dan berdasarkan hukum. Pelaku pembakaran diproses sesuai hukum. Tetapi akar konflik agrarianya juga harus dibuka dan diselesaikan. Sebab, menegakkan hukum bukan hanya menghukum ketika api sudah membesar, tetapi juga mencegah agar api konflik tidak kembali menyala.

Kita membutuhkan Lampung yang aman bagi investasi, tetapi juga adil bagi masyarakat. Karena, investasi tanpa keadilan dapat melahirkan konflik. Sebaliknya, keadilan tanpa kepastian hukum juga dapat melahirkan ketidakpastian. Keduanya harus berjalan bersama demi menjaga kehormatan, ketertiban dan kewibawaan NKRI tercinta.

 

Bandar Lampung, 14 Agustus 2026

Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Ketua Umum Poros Wartawan Lampung