Potensinews.id – Personel Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Way Kanan melakukan peninjauan lapangan guna merespons informasi publik terkait dugaan aktivitas pertambangan batu di Kampung Bukit Gemuruh, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Rabu, 19 Agustus 2026.
Langkah inspeksi lapangan ditempuh jajaran kepolisian untuk memverifikasi secara langsung kondisi operasional dan mengumpulkan fakta-fakta objektif di area kerja tambang.
Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona, Kasat Reskrim Iptu Riswanto menerangkan bahwa petugas mendapati sejumlah titik area tambang batu yang dikaitkan dengan pengelolaan oleh pihak berinisial H, P, serta C.
Guna memastikan kepatuhan hukum, penyidik kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap para pemilik maupun pengelola guna memeriksa kelengkapan dokumen perizinan usaha tambang.
“Pihak kepolisian akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait untuk mendalami legalitas perizinan operasional, guna memastikan apakah kegiatan penambangan telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Riswanto di Way Kanan.
Riswanto menegaskan, suatu aktivitas pertambangan tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai kegiatan ilegal hanya berlandaskan opini atau kabar yang berkembang luas di ruang publik.
Kepastian ada atau tidaknya pelanggaran hukum bergantung penuh pada hasil pencocokan dokumen administratif perizinan dan fakta materiil pembuktian di lapangan.
Polres Way Kanan turut mengimbau masyarakat agar bersikap bijak serta tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi kebenarannya, sembari memastikan proses penanganan perkara berjalan transparan dan profesional.












