BERITA

Pimred Dari Media Cetak Berdasarkan Gelar Perkara Akan di TAT dan di Serahkan ke BNNP

×

Pimred Dari Media Cetak Berdasarkan Gelar Perkara Akan di TAT dan di Serahkan ke BNNP

Sebarkan artikel ini
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto, SH, S.Ik. | Dok. Ist

Potensinews.id, BANDARLAMPUNGPolresta Bandar Lampung berdasarkan hasil gelar perkara dugaan pemimpin redaksi media yang sempat ditangkap. Dari fakta-fakta dan gelar perkara, polisi tidak dapat menaikkannya ke penyidikan lantaran tidak ditemukan barang bukti sabu. sehingga dua orang tersebut akan di lakukan ke TAT ke BNNP.

Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp.

Baca Juga:  Perangi Narkoba, GPAN Lampung : Salah Satu Tempat Anaknya Sudah Biasa Pakai Narkoba

Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment rehabilitasi. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *