Potensinews.id, BANDARLAMPUNG —Polresta Bandar Lampung berdasarkan hasil gelar perkara dugaan pemimpin redaksi media yang sempat ditangkap. Dari fakta-fakta dan gelar perkara, polisi tidak dapat menaikkannya ke penyidikan lantaran tidak ditemukan barang bukti sabu. sehingga dua orang tersebut akan di lakukan ke TAT ke BNNP.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandarlampung Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara dan fakta-fakta serta saksi yang diperiksa, kasus oknum pimred media tersebut tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan.
“Jadi berdasarkan fakta-fakta dan gelar perkara, kasus tersebut tidak dapat dinaikkan ke penyidikan karena saat penangkapan tidak ditemukan barang bukti, yang ada hanya 3 plastik klip bekas pakai, satu dompet, 3 pipa kaca (pirek), 3 alat hisap (bong) dan 2 hp.
Gigih mengungkapkan, oknum tersebut merupakan pecandu atau penyalahguna narkotika sehingga akan dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung untuk dilakukan assesment rehabilitasi. (**)