Potensinews.id – Kelalaian dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berujung pada konsekuensi hukum serius bagi media siber sinarberitaindonesia.com.
Perusahaan media yang berbasis di Pesawaran, Lampung ini digugat secara perdata sebesar Rp500 juta setelah dinilai mengabaikan rekomendasi Dewan Pers untuk memuat Hak Jawab.
Gugatan terhadap media di bawah naungan Sinar Group tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Pesawaran dengan nomor perkara: 6/Pdt.G/2026/PN.Gdt. Selain tuntutan ganti rugi materil, penggugat juga mengajukan permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap aset milik perusahaan media tersebut.
Zahrial (40), warga Desa Banjar Negeri, Kecamatan Way Lima, selaku pihak penggugat menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pemberitaan yang menyudutkan dirinya. Berita tersebut dinilai memuat opini negatif tanpa konfirmasi serta menggunakan foto pribadinya yang telah dimanipulasi tanpa izin.
“Pemberitaan itu menciptakan persepsi buruk di masyarakat dan sangat mencemarkan nama baik saya. Nama saya dicantumkan secara gamblang tanpa adanya uji informasi,” ungkap Zahrial kepada awak media, Senin, 4 Mei 2026.
Sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan, Zahrial telah menempuh jalur administratif melalui Dewan Pers. Hasilnya, Dewan Pers menyatakan media tersebut melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena menyajikan berita yang tidak berimbang dan tidak melakukan klarifikasi kepada pihak terkait.
Dewan Pers kemudian mengeluarkan rekomendasi agar media tersebut memuat Hak Jawab dari pihak Zahrial. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, pihak redaksi sinarberitaindonesia.com diduga tidak mengindahkan perintah tersebut.
Kekecewaan inilah yang memicu Zahrial membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia merujuk pada Pasal 18 ayat (2) UU Pers yang menegaskan bahwa perusahaan pers yang tidak melayani Hak Jawab dapat dijatuhi sanksi denda maksimal Rp500.000.000.
“Langkah ini saya ambil untuk memberikan edukasi bahwa kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab dan ketaatan pada hukum. Jangan sampai rekomendasi lembaga negara seperti Dewan Pers dianggap angin lalu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Pesawaran tengah memproses berkas gugatan tersebut untuk menentukan jadwal persidangan perdana. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi pengelola media online akan pentingnya menjalankan fungsi koreksi dan hak jawab demi menjaga integritas jurnalistik.












