Berita

Advokad Bela Rakyat Kecam Kegiatan Penimbunan BBM Ilegal

×

Advokad Bela Rakyat Kecam Kegiatan Penimbunan BBM Ilegal

Sebarkan artikel ini
Ferdian Utama, S.H, Sekjen Advokad Bela Rakyat (ABR). (Potensinews.id/Istimewa)

Potensinews.id, BANDARLAMPUNG — Pasca terjadinya kebakaran gudang yang diduga juga melakukan penimbunan BBM di Jl. Tirtayasa Campang, Kota Bandar Lampung tersebut sekira pukul 23.40 wib, Selasa (28/02/2024) malam.

Hal tersebut menjadi perhatian beberapa pihak terkait dugaan penimbunan BBM. Salah satunya Sekjen Advokad Bela Rakyat (ABR) Ferdian Utama, S.H mengecam kegiatan yang dilakukan di gudang tersebut mengingat dampak yang luar biasa yang di timbulkan.

“Kami sangat menyesalkan kegiatan tersebut, berdasarkan hasil investigasi yang kami lakukan disaat ditempat kejadian kebakaran melihat api yang luar biasa, kami kuat menduga itu ditimbulkan oleh bahan bakar yang mudah terbakar yaitu pertalite karena jika itu jenis solar tidak mungkin menimbulkan kebakaran yang luar biasa,” Ungkap Ferdian kepada Media ini, Jum’at (1/03/2024).

Baca Juga:  Kebakaran Hebat Landa Gudang BBM di Bandar Lampung, Diduga Akibat Korsleting Listrik

“Dan dari sumber media yang diketahui jelas ada warga yang melihat mobil tangki merah putih milik Pertamina sesaat sebelum kebakaran itu terjadi , dengan demikian artinya ketika itu aktivitas Penimbunan BBM ilegal tersebut sedang dilakukan dilokasi tersebut,” tambahnya

Terkait hal tersebut Ferdian berharap agar pihak aparat mengusut tuntas dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut sampai Akar-akarnya.

“Dugaan kuat kami itu ilegal karena gudang tersebut tidak nampak plang kantor swasta, mobil yang terbakar dilokasi jenis cold diesel yang memuat tangki dan banyak pengakuan masyarakat sekitar memang sering melihat kegiatan mobil tangki, sedangkan jika itu gudang oli tidak mungkin menimbulkan kebakaran.

Artinya itu semua patut diduga aktivitas Penimbunan ilegal yang diperuntukan untuk bisnis perorangan atau kelompok yang sangat merugikan masyarakat dan negara yang sudah lama dilakukan oknum dalam penimbunan BBM.

Baca Juga:  Lahan Kebun Pisang di Wayhalim Bandar Lampung Terbakar

Kami meminta kepolisian khususnya Polda Lampung mengusut tuntas sampai dengan akarnya oknum-oknum melakukan aktivitas tersebut, karena dampak itu semua pasti kemasyarakat lagi yang menjadi imbasnya, ” Tegas ferdian.

Sekjen ABR tersebut mengakatan bahwa pelaku penimbunan BBM beserta penyedia lahan untuk aktivitas tersebut harus dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku, sesuai dengan Pasal 18 ayat (2) dan (3) Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak yang berbunyi :

“Badan Usaha dan/atau masyarakat dilarang melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan serta penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.