Berita

Diduga Diancam Tetangga, Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Dikawal Legislator dan Jurnalis

×

Diduga Diancam Tetangga, Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Dikawal Legislator dan Jurnalis

Sebarkan artikel ini
Diduga Diancam Tetangga, Pengurus PWI Lampung Lapor Polisi Dikawal Legislator dan Jurnalis
Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, melaporkan pengancaman dari tetangganya ke Polresta Bandar Lampung. | Ist

Potensinews.id – Rasa takut masih menyelimuti keluarga Septiani, pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung, usai diduga mengalami pengancaman dari tetangganya berinisial Wito di Jalan Putri Balau, Gang Walet, Kelurahan Tanjung Agung Raya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, Kamis, 6 Agustus 2026 dini hari.

Tak hanya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bandar Lampung, keluarga Septiani juga mendapat dukungan dari kalangan jurnalis hingga anggota DPRD Provinsi Lampung.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor LP/B/1434/VIII/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung, laporan diterima pada Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 13.20 WIB terkait dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kronologi Kejadian
Dalam laporan itu disebutkan, peristiwa terjadi sekitar pukul 01.00 WIB. Septiani menerangkan, keributan bermula saat sepupunya yang akrab disapa Eneng menegur Wito karena suara bising yang dinilai mengganggu warga yang sedang beristirahat.

Baca Juga:  Tawuran Maut di Bandarlampung: 14 Remaja Diamankan

“Eneng hanya mengatakan, ‘Pak tolong dong, saya mau tidur, berisik’,” ujar Septiani.

Namun, menurut Septiani, teguran tersebut justru memicu emosi Wito. Ia mengaku terlapor menggedor pagar rumah, berteriak mengancam dengan ucapan “gua bunuh lo”, serta melempar botol minuman ke arah pintu dapur rumah keluarganya.

Karena merasa keselamatannya terancam, Septiani bersama keluarganya memilih meninggalkan rumah untuk sementara waktu.

“Atas kejadian itu kami sekeluarga mengungsi untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya.

Septiani juga mengungkapkan, saat kejadian, Ketua RT Edy dan seorang anggota Linmas bernama Kemat berada di rumah Wito. Menurutnya, Wito sempat mengaku tersinggung karena ditegur Eneng di hadapan aparat lingkungan. Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Wito maupun kepolisian terkait dugaan pengancaman tersebut.

Baca Juga:  Kapolresta Bandarlampung Pimpin Sertijab 6 Kapolsek 

Legislator Gerindra Turun Langsung
Anggota DPRD Kota Bandar Lampung dari Fraksi Gerindra, Dewi Mayang Suri Djausal, turut mengawal langsung proses pelaporan keluarga Septiani di Polresta Bandar Lampung.

Dewi Mayang menyayangkan dugaan pengancaman yang terjadi di lingkungan permukiman warga. Terlebih, menurut informasi yang diterimanya, pelaku diduga merupakan anggota Linmas.

“Peristiwa seperti ini sangat kami sesalkan. Seharusnya aparat lingkungan menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga membuat warga merasa takut,” ujarnya.

Ia menegaskan akan mendorong persoalan tersebut dibahas di DPRD Kota Bandar Lampung melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami akan mendorong agar dilakukan RDP dengan camat dan lurah untuk mengevaluasi aparat kelurahan yang masih bersikap arogan terhadap masyarakat. Aparat harus menjadi pengayom warga,” tegasnya.

Baca Juga:  Wali Murid Minta Bupati Tanggamus Usut Dugaan Manipulasi Zonasi SMPN 1 Gisting

Solidaritas Jurnalis
Pengawalan terhadap keluarga Septiani juga menunjukkan kuatnya solidaritas insan pers di Lampung. Sejumlah rekan jurnalis hadir mendampingi sejak proses pelaporan di Polresta Bandar Lampung.

Turut hadir memberikan dukungan moril kepada keluarga korban:

  • Ketua, Sekretaris, serta anggota Ikatan Jurnalis Provinsi (IJP) Lampung.
  • Sejumlah pengurus dan anggota PWI Lampung.

Kehadiran para jurnalis tersebut menjadi bentuk solidaritas sekaligus harapan agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi korban maupun seluruh masyarakat.