Potensinews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi terhadap dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok (Cina).
Kedua warga negara asing tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Sam Ratulangi, Manado, dengan rute penerbangan langsung menuju Guangzhou, Cina. Pemulangan tersebut dikawal ketat oleh Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Ready J. Ratag bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Joudy Supit hingga ke pintu pesawat pada Jumat kemarin.
Eksekusi deportasi ini merupakan tindak lanjut hukum setelah kedua WNA tersebut dinyatakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Inteldakim, aktivitas yang mereka lakukan di wilayah kerja Imigrasi Tahuna tidak sesuai dengan peruntukan visa dan dinilai mengganggu ketertiban umum.
Sebelum diterbangkan, kedua warga negara Cina ini sempat menjalani proses pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tahuna. Langkah tersebut dilakukan guna merampungkan seluruh kelengkapan administrasi, dokumen perjalanan, serta memastikan kesiapan tiket kepulangan.
Di sisi lain, Kepala Kantor Imigrasi Tahuna, Ready J. Ratag, membantah keras isu miring yang beredar di masyarakat mengenai adanya pendeportasian secara diam-diam atau senyap. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pemulangan dilakukan secara transparan, terbuka, dan akuntabel.
“Kami mengantar kedua WNA Cina ini pada hari Jumat kemarin. Proses keberangkatan mereka di bandara dipantau dan diliput langsung secara terbuka oleh sembilan media massa nasional maupun lokal. Jadi, rumor adanya deportasi senyap itu sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” tegas Ready, Minggu, 7 Juni 2026.
Selain diusir paksa dari wilayah Indonesia, kedua WNA Cina tersebut juga dijatuhi sanksi administratif berat berupa penangkalan resmi (cekal).
Nama kedua warga negara asing ini telah diajukan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan, yang berarti mereka dilarang keras memasuki kembali wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam jangka waktu tertentu.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum demi memberikan efek jera sekaligus meminimalisir potensi pelanggaran hukum oleh orang asing di Indonesia.












