Berita

DPP KAMPUD Adukan Dugaan KKN Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung

×

DPP KAMPUD Adukan Dugaan KKN Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung

Sebarkan artikel ini
DPP KAMPUD Adukan Dugaan KKN Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah ke Polda Lampung
DPP KAMPUD secara resmi mengirimkan laporan masyarakat ke Polda Lampung terkait dugaan KKN pada RSUD KH Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur. | Ist

Potensinews.id — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) secara resmi mengirimkan laporan masyarakat ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung terkait dugaan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Ahmad Hanafiah Kabupaten Lampung Timur.

Dalam laporan tersebut, KAMPUD menduga terdapat pengaturan terhadap 13 proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026. Dugaan tersebut disebut melibatkan Plt Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah, termasuk dugaan modus mark-up harga untuk memperoleh penerimaan cash back.

Dalam keterangan persnya pada Selasa, 8 September 2026, Ketua Umum DPP KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, Amd., serta Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi, menyampaikan bahwa Polda Lampung memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Atas dasar kewenangan tersebut, KAMPUD mendaftarkan laporan yang ditujukan kepada Kapolda Lampung.

“Kita telah secara resmi mengirimkan surat laporan masyarakat kepada Bapak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Lampung tepatnya pada Senin, 31 Agustus 2026, terkait terlaksananya 13 paket pengadaan proyek alat kesehatan (alkes) dan satu paket pengadaan electric generating set tahun anggaran 2026 yang diduga telah terjadi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme. Harapannya Polda Lampung di bawah komando Bapak Kapolda Irjen Pol Helfi Assegaf, S.I.K., M.H. dapat menindaklanjutinya dengan proses penegakan hukum demi rasa keadilan dan kepatutan di dalam masyarakat,” ujar Seno Aji.

Baca Juga:  DPP KAMPUD Adukan Kepala BPN Bandar Lampung ke Ombudsman, Soroti Dugaan Maladministrasi

Menurut Seno Aji, laporan tersebut didasari dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian paket proyek alkes tahun 2026 kepada enam perusahaan penyedia, yakni Endo Indonesia, Bina Equipment Sejahtera, Aritek Karya Mandiri, Medivindo Sarana Medica, GE Operations Indonesia, dan Pana Indo Alkestama.

Ia mengatakan dugaan tersebut berdasarkan keterangan dan bukti petunjuk yang diklaim telah diinvestigasi oleh tim DPP KAMPUD, termasuk keterangan dari Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) serta keterangan Bupati Lampung Timur.

“Kondisi ini tentunya didasari karena terungkapnya modus operandi atas dugaan pengkondisian dan pengaturan pembagian paket-paket proyek alkes tahun 2026 kepada enam perusahaan penyedia,” katanya.

Selain dugaan pengaturan dan pengkondisian pembagian 14 paket proyek oleh Plt Direktur RSUD KH Ahmad Hanafiah yang juga disebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan tersebut, Seno Aji menjelaskan bahwa dugaan pengkondisian paket pengadaan tahun 2026 disinyalir berkaitan dengan adanya janji dan/atau komitmen tertentu yang mengarah kepada cash back dari mark-up harga kegiatan.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Dana Hibah Lampung Tengah, DPP KAMPUD Desak Kejari Usut Tuntas

“Didasarkan pada keterangan dan bukti petunjuk dari PPTK disinyalir pengkondisian tersebut karena adanya komitmen tertentu yang mengarah kepada mark-up harga kegiatan, yang kemudian melalui praktik mark-up tersebut dimasukkan unsur pemberian cash back/rabat/potongan harga yang akan diberikan oleh penyedia kepada pengguna anggaran/PPK setelah transaksi pengadaan alkes selesai dilaksanakan,” jelas Seno Aji.

Senada dengan hal tersebut, Agung Triyono menambahkan bahwa proses pengadaan oleh PPK diduga terdapat penyelundupan paket proyek pengadaan alkes dengan skema tumpang tindih anggaran kegiatan.

“Kita tinjau dari dokumen rencana pengadaan, deskripsi kegiatan, dan riwayat proses pemilihan penyedia melalui e-katalog nampak terindikasi adanya penyelundupan paket kegiatan, yaitu pada belanja alat kedokteran bedah yang dikerjakan oleh penyedia Endo Indonesia, karena paket tersebut tidak tercatat dalam sistem perencanaan pengadaan dan berpotensi tumpang tindih dengan belanja alat kedokteran electrocautery dua set dengan spesifikasi power monopolar cutting, monopolar coagulas yang dikerjakan oleh perusahaan yang sama, yaitu Endo Indonesia,” ungkap Agung Triyono.

Baca Juga:  Kejati Telusuri Dugaan Korupsi Dana BOKB Dinas PPKB Lampung Tengah Senilai Rp8,9 Miliar

Sementara itu, Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur Fitri Andi meminta Polda Lampung menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut secara responsif, transparan, dan akuntabel.

“Kita meminta Kapolda Lampung merespons secara cepat dan menindaklanjuti laporan ini secara transparan dan akuntabel demi keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum serta nilai kepatutan di dalam masyarakat. Kemungkinan juga kita akan meneruskan laporan tersebut ke Kejaksaan Agung RI, Kortas Tipikor Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) di Jakarta,” kata Andi.