Potensinews.id — Kasus dugaan penyerobotan kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara di Pekon Sidomulyo, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Lampung Barat, terus bergulir dan kini memasuki tahap pemeriksaan sejumlah aparatur pekon oleh Ditreskrimsus Polda Lampung.
Sejumlah pamong desa diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Subdit II Fismondev Reskrimsus Polda Lampung terkait status lahan dan aktivitas di wilayah yang diduga masuk kawasan hutan lindung tersebut.
Kepala Dusun Talang Sembilan atau Dusun 6 Pekon Sidomulyo, Dadang Hendra, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan klarifikasi.
“Iya, saya dimintai keterangan terkait batas wilayah dusun, status lahan apakah masuk kawasan hutan atau APL, serta aktivitas alat berat excavator di lokasi,” ujar Dadang saat dikonfirmasi.
Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari sepuluh pertanyaan dalam pemeriksaan tersebut. Pada hari yang sama, Kepala Dusun 7 Ari juga turut diperiksa polisi.
Baik Dadang maupun Ari mengaku meyakini bahwa wilayah tempat tinggal mereka bukan termasuk kawasan hutan lindung.
Sementara itu, Kepala Dusun Talang Gerang (Dusun 3) Hasan Rifai juga membantah bahwa wilayahnya berada di dalam kawasan Register 43 B Krui Utara. Hasan bahkan menunjukkan sejumlah Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sidomulyo saat itu, Sutikno, pada tahun 1999.
Saat ini, Sutikno diketahui menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Lampung Barat dan namanya ikut terseret dalam dugaan penguasaan lahan konflik tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lebih dari 80 persen wilayah Pekon Sidomulyo diduga masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara. Konflik lahan di wilayah itu disebut telah berlangsung sejak sebelum tahun 1990, atau sejak pemekaran Pekon Sidomulyo dari pekon induknya, Basungan.
Ribuan warga disebut bermukim di atas lahan konflik yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Di Dusun Talang Sembilan tercatat sedikitnya terdapat 160 kepala keluarga, sementara di Talang Gerang terdapat 63 kepala keluarga.
Sebagian besar lahan permukiman dan perkebunan warga diketahui tidak memiliki bukti kepemilikan yang kuat. Sebagian hanya mengandalkan SKT, bahkan di sejumlah dusun lain warga tidak memiliki alas hak sama sekali dan hanya berpedoman pada peta desa yang diterbitkan Pemkab Lampung Barat sejak 1999 silam.
Persoalan ini sebenarnya pernah mencuat pada tahun 2018. Saat itu, Kepala Kantor Pertanahan Lampung Barat, Joni Imron, membatalkan 508 bidang tanah yang diusulkan warga Sidomulyo untuk diterbitkan sertifikat melalui program redistribusi tanah.
Pembatalan dilakukan setelah hasil telaah Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan BPKH Wilayah 20 Lampung-Bengkulu menyatakan sejumlah dusun di Sidomulyo masuk dalam kawasan hutan lindung Register 43 B Krui Utara.
Meski demikian, konflik lahan hingga kini belum menemukan titik terang. Dugaan praktik jual beli lahan tanpa alas kepemilikan sah disebut masih terus berlangsung dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Harga lahan perkebunan kopi di wilayah tersebut bahkan disebut telah mencapai ratusan juta rupiah per hektare meski hanya berbekal SKT.
Di sisi lain, warga yang memegang SKT tetap meyakini wilayah mereka berada di luar kawasan hutan lindung maupun kawasan suaka margasatwa Gunung Raya.
Minimnya sosialisasi batas kawasan hutan dari pihak terkait juga dinilai menjadi salah satu penyebab konflik berkepanjangan. Hingga kini, dugaan perambahan dan perubahan fungsi kawasan hutan di wilayah Serengit disebut masih terus terjadi.












