Berita

Laporan Wartawan ke Polisi Disorot, FKWKP Ingatkan Mekanisme Penyelesaian Sesuai UU Pers

×

Laporan Wartawan ke Polisi Disorot, FKWKP Ingatkan Mekanisme Penyelesaian Sesuai UU Pers

Sebarkan artikel ini
Laporan Wartawan ke Polisi Disorot, FKWKP Ingatkan Mekanisme Penyelesaian Sesuai UU Pers
Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J. | Ist

Potensinews.id – Langkah Advokat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pejuang Keadilan, Maro Hutabarat, yang melaporkan seorang wartawan media daring ke Polres Pringsewu terkait dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi perhatian kalangan insan pers.

Perkara tersebut disebut berawal dari sebuah produk jurnalistik yang, menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan pemberitaan mengenai dugaan malapraktik advokasi. Sejumlah insan pers menilai, apabila keberatan yang diajukan berkaitan dengan substansi pemberitaan, penyelesaiannya seharusnya terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

Baca Juga:  Keren!! Mahasiswa & Dosen UIN Lampung Sabet Gelar Best Paper di Ajang IPCIS 2023 Malaysia Loh

Menanggapi hal itu, Ketua Forum Komunikasi Wartawan Kabupaten Pringsewu (FKWKP), Bambang Hartono, C.B.J., E.B.J., menegaskan bahwa FKWKP menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum, sekaligus menghormati profesionalisme aparat penegak hukum dalam menangani setiap laporan yang masuk.

Namun demikian, Bambang mengingatkan bahwa apabila objek yang dipersoalkan merupakan karya jurnalistik, mekanisme penyelesaiannya mengacu pada Undang-Undang Pers.

“Undang-Undang Pers telah mengatur penyelesaian sengketa melalui hak jawab, hak koreksi, dan Dewan Pers. Selain itu, terdapat kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers yang mengedepankan penyelesaian sengketa pemberitaan melalui mekanisme pers terlebih dahulu sebelum memasuki ranah pidana, sepanjang perkara tersebut merupakan produk jurnalistik,” tegas Bambang.

Baca Juga:  Ketua Umum AKPERSI Apresiasi Putusan MK: Tameng Kuat Lindungi Jurnalis dari Kriminalisasi

Ia menambahkan, FKWKP tidak berpihak kepada siapa pun dalam persoalan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada pihak yang berwenang.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara profesional, proporsional, dan sesuai mekanisme hukum akan menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat dan kemerdekaan pers yang dijamin oleh undang-undang.

“Kami berharap semua pihak mengedepankan dialog, hak jawab, serta mekanisme Dewan Pers agar persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, tanpa mengurangi kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” pungkasnya.