Potensinews.id — Ancaman penipuan investasi dan kejahatan digital kian mengintai masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, mengingatkan warga agar tidak mudah tergoda iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
Peringatan itu sejalan dengan imbauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang meminta masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus investasi ilegal dan penipuan digital.
Kepala OJK Provinsi Lampung, Oktofitriady, mengungkapkan bahwa maraknya penawaran investasi ilegal saat ini kerap dikemas dengan janji keuntungan tinggi yang tidak masuk akal, proses instan, serta promosi masif melalui media sosial.
Ia menekankan pentingnya menerapkan prinsip 2L, yakni Legal dan Logis, sebelum mengambil keputusan investasi.
“Jangan mudah tergiur janji manis keuntungan besar dalam waktu singkat. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, maka risikonya sangat tinggi,” ujarnya dalam siaran pers OJK yang diterima Selasa (17/3/2026).
Data Indonesia Anti Scam Centre (IASC) menunjukkan skala ancaman yang cukup serius. Dalam periode 22 November 2024 hingga 28 Februari 2026, tercatat sebanyak 479.587 laporan pengaduan terkait penipuan transaksi keuangan.
Dari jumlah tersebut, terdapat 812.496 rekening yang dilaporkan terlibat aktivitas ilegal, dengan 438.609 rekening di antaranya telah berhasil diblokir.
OJK mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor melalui kanal resmi IASC di laman masc.ojk.go.id atau melalui perbankan masing-masing, guna mempercepat proses penanganan dan pemblokiran rekening pelaku.
Selain itu, OJK juga meminta seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat manajemen risiko, termasuk risiko operasional, likuiditas, serta perlindungan konsumen di tengah meningkatnya kejahatan berbasis teknologi.
OJK Lampung turut mengingatkan masyarakat agar mewaspadai modus penawaran penghapusan utang yang mengatasnamakan entitas ilegal seperti Golden Eagle International UNDP (Golden Eagle). Entitas tersebut diketahui tidak memiliki legalitas yang sah dan diduga menyampaikan informasi menyesatkan.
Satgas PASTI bahkan telah menghentikan aktivitas Golden Eagle karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Masyarakat dapat mengecek legalitas entitas keuangan maupun melaporkan dugaan aktivitas ilegal melalui situs resmi sipasti.ojk.go.id, Contact Center OJK 157, WhatsApp OJK 081-157-157-157, atau melalui laman resmi ojk.go.id.
Di tingkat daerah, Bupati Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa ancaman investasi ilegal bukan sekadar angka statistik, melainkan persoalan nyata yang dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga.
“Jangan pernah membiarkan diri kita terbuai oleh tawaran keuntungan besar dalam waktu singkat,” tegasnya.
Ia mengingatkan, iming-iming keuntungan tinggi tanpa dasar yang jelas sering kali menjadi pintu masuk penipuan yang berujung pada kerugian finansial.
Menurutnya, kewaspadaan harus dimulai dari hal sederhana, yakni bersikap kritis terhadap setiap informasi yang diterima, baik melalui pesan singkat, media sosial, maupun telepon dari pihak yang tidak dikenal.
“Mari kita lebih teliti. Verifikasi sebelum percaya, karena penipuan digital sering kali datang dengan topeng yang sangat rapi,” ujarnya.
Egi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melakukan pengecekan legalitas lembaga keuangan melalui kanal resmi OJK sebelum mengambil keputusan finansial.
Sinergi antara OJK dan pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sekaligus menekan angka kejahatan digital.
Kewaspadaan, verifikasi, dan tidak mudah tergiur keuntungan instan menjadi kunci utama agar masyarakat terhindar dari jebakan investasi ilegal.












