Potensinews.id – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus resmi menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan yang dialami seorang warga bernama Ferdi Yulianto (24), warga Kecamatan Kota Agung Timur. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanggamus pada Selasa, 2 Juni 2026.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor STPL/97/VI/2026/RESKRIM/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG. Peristiwa yang dilaporkan diduga berawal dari perselisihan terkait sengketa lahan di kawasan wilayah Tanah Adat Buay Belunguh.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah, pelipis mata, dan telinga kiri.
“Benar, kami telah menerima laporan dari saudara pelapor terkait dugaan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum. Saat ini laporan sedang diproses oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim),” ujar Kasat Reskrim Polres Tanggamus saat dikonfirmasi, Selasa, 2 Juni 2026.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Ferdi Yulianto mengaku dipegang oleh dua orang, sementara seorang lainnya diduga melakukan pemukulan sebanyak tiga kali ke arah wajah dan telinga kiri. Terduga pelaku disebut berinisial MR, KC, dan BP.
Korban mengaku sempat berusaha melepaskan diri dari dekapan para pelaku dan berlari menjauh dari lokasi kejadian. Namun, para pelaku diduga terus melakukan pengejaran hingga ke area permukiman warga. Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri setelah tidak lagi terkejar oleh para pelaku.
Untuk melengkapi proses penyidikan, pihak kepolisian telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Selain itu, polisi juga telah mengantongi hasil visum dari rumah sakit setempat sebagai alat bukti awal dalam perkara tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, para terlapor terancam dijerat dengan pasal terkait tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dalam menyelesaikan persoalan. Warga yang mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan diminta segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar dapat ditangani sesuai prosedur hukum.












