Potensinews.id – Kasus dugaan penyimpangan sepuluh paket proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp7,2 miliar di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) memasuki babak baru.
Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (LSM KAMPUD) resmi melaporkan perkara ini ke Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu, 20 Mei 2026.
Laporan hukum tersebut dilayangkan setelah ditemukan bukti kuat bahwa sepuluh proyek air bersih milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tubaba tahun anggaran 2025 itu menggunakan pipa khusus limbah, bukan pipa air minum.
Sekretaris DPD LSM KAMPUD Tubaba, Salman, menyatakan bahwa tindakan memanipulasi spesifikasi teknis dalam proyek senilai total Rp 7.203.117.000 tersebut merupakan pelanggaran hukum berat yang tidak dapat ditoleransi.
“Kami sudah meneliti jenis pipa yang dipasang di seluruh titik lokasi. Hasilnya, rekanan menggunakan pipa PVC SLG atau Kelas D berkode SNI 06-0084-2002. Padahal, pipa jenis ini khusus untuk saluran pembuangan limbah, got, dan drainase,” kata Salman.
Salman memaparkan, pipa Kelas D tidak dirancang untuk menahan tekanan tinggi dan sangat berbahaya bagi kesehatan jika digunakan untuk mengalirkan air minum masyarakat.
Penggunaan pipa limbah ini melanggar aturan tegas dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dalam lampiran regulasi menteri tersebut, jaringan perpipaan air minum wajib menggunakan pipa jenis HDPE PN 10 atau PVC Kelas AW yang lolos standar kesehatan. Pemerintah secara eksplisit melarang penggunaan pipa kelas SLG atau D untuk proyek air bersih.
LSM KAMPUD menduga ada unsur kesengajaan perbuatan melawan hukum demi meraup keuntungan sepihak, mengingat harga pipa limbah jauh lebih murah di pasaran dibandingkan pipa air minum standar nasional.
“Ini bukan kelalaian administrasi, melainkan diduga ada indikasi kesengajaan korporasi. Selisih harga pipa yang digunakan sangat jauh, sehingga potensi kerugian keuangan negara dipastikan sangat besar,” tegas Salman.
Persoalan ini kian fatal lantaran Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Tubaba disinyalir telah mengetahui dan menerima hasil pekerjaan yang menyimpang dari kontrak tersebut.
LSM KAMPUD mendesak kejaksaan atau kepolisian segera memeriksa jajaran Dinas PUPR Tubaba serta para kontraktor yang terlibat untuk mengusut tuntas aliran dana dan menghitung total kerugian negara.












