Potensinews.id — Sepuluh paket proyek pembangunan dan peningkatan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) jaringan perpipaan di Kabupaten Tulang Bawang Barat diduga melakukan penyimpangan teknis serius. Proyek-proyek yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2025 tersebut disebut menggunakan material pipa yang tidak sesuai spesifikasi dan diduga bertentangan dengan aturan Kementerian PUPR.
Total nilai keseluruhan proyek mencapai lebih dari Rp7,2 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan teknis di lapangan, seluruh proyek disebut menggunakan pipa jenis PVC SLG/Kelas D dengan standar SNI 06-0084-2002.
Adapun rincian proyek tersebut meliputi:
- Peningkatan SPAM jaringan perpipaan di Tiyuh Marga Jaya senilai Rp684.117.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Toto Makmur senilai Rp728.000.000
- Pembangunan baru sanitasi dan SPAM di Tiyuh Panaragan Jaya senilai Rp700.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga senilai Rp700.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah senilai Rp1.225.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Margo Dadi, Kecamatan Batu Putih senilai Rp700.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Wonorejo, Kecamatan Gunung Agung senilai Rp500.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Panaragan Jaya Utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah senilai Rp700.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Panaragan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah senilai Rp1.268.000.000
- Peningkatan SPAM di Tiyuh Daya Asri, Kecamatan Tumijajar senilai Rp700.000.000
Padahal, berdasarkan fungsi SPAM sebagai penyedia air bersih layak konsumsi dan bertekanan, material yang lazim digunakan ialah pipa HDPE (High Density Polyethylene) berstandar SNI 7644:2010 atau PVC Kelas AW yang dirancang khusus untuk distribusi air minum.
Sementara itu, pipa PVC SLG/Kelas D dengan SNI 06-0084-2002 diketahui diperuntukkan bagi saluran pembuangan air limbah, drainase, maupun gorong-gorong, sehingga dinilai tidak sesuai untuk distribusi air bersih bertekanan.
Dalam laporan tersebut juga disebutkan bahwa penggunaan pipa jenis SLG dilarang dalam Lampiran III Pasal 52 Ayat (3) Huruf b Peraturan Menteri PUPR Nomor 30 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum. Aturan tersebut mengatur bahwa jaringan perpipaan dan sambungan rumah wajib menggunakan pipa HDPE PN 10 atau PVC Kelas AW yang memenuhi standar SNI.
Dari sisi teknis, pipa SLG disebut memiliki ketebalan lebih tipis sehingga dinilai rentan pecah, bocor, serta tidak dirancang menahan tekanan air. Selain itu, muncul kekhawatiran terkait risiko pencemaran air apabila material tersebut digunakan dalam jaringan air bersih.
Persoalan ini juga memunculkan dugaan potensi kerugian negara karena harga pipa SLG dinilai lebih murah dibandingkan pipa HDPE atau PVC AW yang semestinya digunakan sesuai spesifikasi proyek.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Tulang Bawang Barat, Nurul Azmi, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Selasa, 19 Mei 2026, membenarkan penggunaan pipa PVC SLG SNI 06-0084-2002 pada kesepuluh paket proyek tersebut.
“Ya, di sepuluh paket proyek ini memang menggunakan pipa PVC SLG SNI 06-0084-2002, dan semuanya sudah kami lakukan PHO,” ujar Nurul Azmi.
Adapun proyek-proyek tersebut dikerjakan oleh sejumlah perusahaan pelaksana, yakni CV Putri Menggala Bersatu, PT Aranta Bangun Nusantara, CV Bandar Sai Jaya, CV Sandytha Jaya Perdana, CV Jaya Nawai, CV Lebak Indah, Trengginas Tirta Jaya Abadi, serta CV Bima Arkana.
Seluruh proyek diketahui memiliki masa pelaksanaan selama 180 hari kalender sesuai papan informasi proyek di masing-masing lokasi.
Masyarakat berharap aparat pengawasan seperti Inspektorat Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan proyek tersebut sesuai ketentuan dan tidak merugikan kepentingan masyarakat.












