Potensinews.id — Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 100.3.4.2-9/2026 tentang Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Kebijakan ini menjadi langkah proteksi dini terhadap hewan ternak ruminansia seperti sapi, kambing, domba, serta babi di wilayah Way Kanan.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked, bersama Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (TPHP), Fala Hudin, S.Ikom, mengimbau seluruh peternak dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap gejala penyakit yang menyerang mulut dan kuku hewan ternak tersebut.
Dalam surat edaran itu dijelaskan sejumlah gejala klinis yang perlu diwaspadai oleh para pemilik ternak, antara lain keluarnya air liur secara terus-menerus, peningkatan suhu tubuh secara drastis, munculnya sariawan atau luka terbuka di area mulut dan sela-sela kuku, serta kondisi hewan yang sulit berdiri atau berjalan akibat nyeri pada kuku.
Dinas TPHP juga menekankan pentingnya langkah pencegahan melalui tiga upaya utama, yaitu tidak membawa atau mendatangkan ternak dari daerah yang sedang mengalami wabah, menerapkan pengamanan sanitasi secara ketat pada akses keluar-masuk kandang, serta menjaga kebersihan lingkungan tempat ternak secara rutin.
Sebagai langkah awal apabila ditemukan gejala ringan, peternak dapat melakukan penanganan mandiri dengan memberikan jamu herbal, serbuk enbatic, atau menggunakan asam sitrat guna membantu proses pemulihan hewan.
Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga meminta masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan indikasi PMK di lingkungan sekitar. Laporan dapat disampaikan kepada petugas teknis lapangan, yakni Puji (0821-7629-0231), Yobi (0822-8164-0933), dan Suparmo (0852-7929-9495).
Surat edaran ini ditetapkan di Blambangan Umpu pada 14 April 2026 dan diharapkan dapat dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat guna menjaga stabilitas sektor peternakan di Kabupaten Way Kanan.












