Potensinews.id – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan menangkap seorang pria berinisial DP (33) yang diduga melakukan pencurian sepeda motor.
Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut terjadi di area parkir perusahaan tebu PT Pemuka Sakti Manis Indah (PSMI), Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Tersangka DP yang juga merupakan karyawan di perusahaan tersebut, merupakan warga Desa Trikarya, Kecamatan Belitang III, Kabupaten OKU Timur, Provinsi Sumatra Selatan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Hasbuan, menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Senin (29/6/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban bernama Sutrisno hendak pulang setelah selesai bekerja.
Namun, ketika menuju ke tempat parkir divisi dua PT PSMI, korban mendapati sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi B 6271 NLO miliknya sudah raib dari lokasi. Korban terakhir kali melihat kendaraannya pada pagi hari sekitar pukul 06.24 WIB sebelum masuk ke kantor untuk mengambil absensi dan bekerja di areal kebun tebu.
“Akibat kejadian itu, korban kehilangan satu unit sepeda motor tanpa bodi dengan taksiran kerugian mencapai Rp4,3 juta. Korban kemudian langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pakuan Ratu,” ujar Iptu Hasbuan, Jumat, 3 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan di lapangan. Berbekal informasi dari masyarakat, petugas berhasil mengendus keberadaan pelaku pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi akhirnya menangkap DP tanpa perlawanan saat berada di areal perkebunan tebu PT PSMI Gunung Waras. Petugas juga menyita barang bukti sepeda motor milik korban yang disembunyikan oleh pelaku.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Atas tindakannya, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












