Potensinews.id – Jajaran Polres Way Kanan merespons cepat laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110 terkait kebakaran rumah warga di Dusun V, Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan, Jumat, 7 Agustus 2026 malam.
Laporan tersebut diterima petugas sekitar pukul 21.00 WIB terkait kebakaran rumah milik warga bernama Yuli yang berada di Dusun V RT/RW 003/000, Kampung Sangkaran Bhakti.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasatreskrim Iptu Riswanto saat dikonfirmasi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, membenarkan peristiwa kebakaran tersebut. Ia mengapresiasi respons cepat personel dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Way Kanan segera mendatangi lokasi kejadian. Petugas kemudian melakukan penanganan serta olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengetahui titik awal dan penyebab kebakaran.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, api pertama kali terlihat disertai kepulan asap yang berasal dari bagian KWH listrik di dekat dapur rumah. Karena bagian dapur terbuat dari papan kayu, api dengan cepat membesar dan merambat ke bagian rumah lainnya.
Warga yang mengetahui kejadian tersebut berupaya membantu memadamkan api sekaligus menghubungi petugas pemadam kebakaran. Petugas pemadam kebakaran bersama masyarakat kemudian melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dipadamkan sekitar pukul 23.00 WIB.
Setelah api berhasil dipadamkan, Piket Satreskrim Polres Way Kanan bersama Unit Identifikasi melakukan olah TKP untuk mengumpulkan keterangan serta mengidentifikasi titik awal dan penyebab kebakaran.
Dari hasil olah TKP sementara, kebakaran diduga berasal dari KWH listrik akibat korsleting arus listrik. Percikan tersebut kemudian memicu api yang menyebar ke bagian dapur berbahan papan kayu.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp200 juta. Tidak terdapat laporan mengenai korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Kasatreskrim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama dengan rutin memeriksa kondisi instalasi listrik dan tidak menggunakan sambungan listrik yang tidak sesuai standar.
“Layanan Call Center 110 Polri juga dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan kehadiran Kepolisian dalam situasi yang memerlukan respons cepat,” imbuh Kasatreskrim.












